Gelagat Anehnya Bikin Curiga, Pria Ini Kepergok Gotong Mayat Ayahnya yang Berlumur Darah, Warga Syok
Ia mengaku sempat meminta FR untuk menghentikan langkahnya saat menggotong mayat sang ayah kandung.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Jono berujar selama ini masyarakat tidak pernah berpikir pelaku ada masalah dengan orang lain apalagi terlebih dengan ayahnya sendiri.
Karenanya, warga pun terkejut saat mengetahui aksi pembunuhan FR terhadap ayah kandungnya sendiri.
Padahal menurut warga, almarhum Ramlan adalah sosok yang baik hati.
“Ketika anaknya minta uang dikasih uang, dengan kejadian ini kami merasa terkejut, karena kita tidak menduga bisa sejauh ini tindakan anak kepada orangtuanya. Sebab kasih sayang sudah diberikan kepada anaknya,” ungkap Jono dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut Jono, warga melihat keseharian korban adalah sosok yang baik dan ramah kepada masyarakat.
Korban juga merupakan Ketua RT yang berprilaku baik kepada warganya.
“Korban ini Ketua RT 15 RW 04, dikenal baik lah korban ini, sedangkan tersangka ini lebih pendiam tetapi tidak pernah ada tindakan kejahatan apalagi mengancam nyawa,” akui Jono.
Pelaku Dites Kejiwaan
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka FR diketahui kecanduan alkohol dan obat batuk.
"Riwayat pelaku, diketahui sering mengonsumsi minuman keras jenis arak dan obat batuk," kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dilansir pada Sabtu (14/5/2022).
Efek minuman keras itu, pelaku jadi sering marah-marah tanpa sebab dan pernah mengancam akan membunuh kedua orangtuanya.
Baca juga: 2 Minggu Buron, Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kost Pancasan Bogor Ditangkap di Terminal Laladon
"Keterangan ibunya, pelaku pernah 2 kali mengancam ingin membunuh kedua orangtuanya dan sering marah dengan alasan yang tidak tentu," ucap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
FR saat ini sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan penyidik.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah sedang kosong.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara memenggal leher korban," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," imbuh Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan