Bak Kisah Sinetron, Terkuak Kelicikan Anak Cabut Selang Oksigen Ibu, Bermula dari Rebutan Warisan

pembunuhan anak terhadap ibu kandungnya di Kendal Jawa Tengah ini mirip seperti sinetron.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Namun, pertanyaan ini malah membuat Sunarto tak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta setelah dipakai istri Sunarto.

"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur, jatuh ke lantai, bersimbah darah," ungkapnya.

5. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa.

Sunarto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sunarto yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah telah melakukan pembuhunan.

Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain.

"Saya tidak berbuat, dituduh," akunya kepada wartawan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Saiful Ma'sum)(Kompas.com/Slamet Priyatin)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved