Aturan Terbaru Cara Membuat KTP Tahun 2022 : Nama Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf Termasuk Spasi
Dalam aturan terbaru tersebut menyebutkan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama;
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.
Hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan:
a. Tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca;
c. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil.
Selain itu, jika terdapat pembetulan nama, maka pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kriteria Penerima BSU atau Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Syarat Penerbitan e-KTP Baru
Dikutip dari laman Semarang Kota, berikut ini syarat penerbitan e-KTP.
- Telah berusia 17 tahun;