Aturan Terbaru Cara Membuat KTP Tahun 2022 : Nama Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf Termasuk Spasi

Dalam aturan terbaru tersebut menyebutkan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi E KTP 

- Surat Pengantar RT/RW;

- Fotokopi KK;

- Fotokopi Akta Kelahiran;

- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (bagi pemohon yang pindah domisili);

- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah (bagi pemohon yang pindah domisili);

- Datang langsung untuk di foto (E-KTP).

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dapat diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Cara Membuat e-KTP

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved