Mengenal Konsep ‘ASN Merdeka’ sebagai Gagasan Baru Menpan-RB, ASN Bisa Kerja di BUMN!
Manajemen karier berisikan bagaimana pengembangan karier, pola karier, pengembangan kompetensi, dan mutasi PNS.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah diatur bagaimana instansi pemerintahan menerapkan sistem kepegawaian berbasis merit system guna meningkatkan kompetensi, kinerja, dan profesionalitas PNS.
Dalam halnya pengintegrasian sistem informasi ASN, setiap lembaga atau instansi pemerintah perlu memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier.
Manajemen karier berisikan bagaimana pengembangan karier, pola karier, pengembangan kompetensi, dan mutasi PNS.
Pengembangan karier sendiri diselenggarakan atas dasar kualifikasi, penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi pemerintah.
Pengembangan kompetensi PNS dilakukan sebagai upaya guna pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar rencana pengembangan karier dan kompetensi jabatan.
Pengembangan karier sudah dijelaskan dalam PP No. 11 Tahun 2017 khususnya pada pasal 176 hingga pasal 187.
Proses manajemen pengembangan karier dapat diselenggarakan melalui promosi dan/atau mutasi serta dapat dilakukan dengan penugasan khusus.
Saat ini, melalui PP No. 1 Tahun 2017, PNS dapat dimutasi secara tugas ataupun lokasi dalam instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat-daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Pola karier seorang PNS sering diartikan sebagai bagaimana urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS di setiap jenis jabatan dalam posisinya sebagai PNS secara berkesinambungan.
Pola karier PNS dapat berupa pola karier nasional maupun pola karier instansi. Pola karier nasional akan disusun serta ditetapkan oleh seorang Menteri yang berwenang.
Adapun pola karier instansi disusun secara khusus dan disesuaikan dengan kebutuhan yang didasari oleh pola karier nasional.

Gagasan ASN Merdeka
Guna meningkatkan kompetensi para Aparatur Sipil Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menyebutkan kemungkinan bahwa kedepannya para PNS dapat memiliki kebebasan untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihaknya menjelaskan lebih lanjut bahwa kebebasan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja di BUMN diharapkan dapat mengadopsi sistem kerja di BUMN.
“Seorang PNS akan lebih merdeka, mereka dapat memilih pindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).” Menurut Menteri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis, 7 April 2022.