Mengenal Konsep ‘ASN Merdeka’ sebagai Gagasan Baru Menpan-RB, ASN Bisa Kerja di BUMN!

Manajemen karier berisikan bagaimana pengembangan karier, pola karier, pengembangan kompetensi, dan mutasi PNS.

Editor: Mohamad Rizki
Aparatur Sipil Negara (ASN); menpan.go.id
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah diatur bagaimana instansi pemerintahan menerapkan sistem kepegawaian berbasis merit system guna meningkatkan kompetensi, kinerja, dan profesionalitas PNS. 

Sebaliknya, apabila pegawai BUMN yang nantinya akan bekerja di birokrasi harus menjalankan kode etik ASN sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN.

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa menjadi seorang ASN merupakan pekerjaan yang rawan akan konflik kepentingan, sebab akan mengarah kepada pelaksanaan pelayanan dan kepentingan publik. Pada praktiknya, memang kepentingan publik seringkali akan berseberangan dengan kepentingan privat-swasta.

Ketika kedua kepentingan tersebut dihadapkan, maka seorang ASN dituntut untuk bersikap dan membuat keputusan di tengah perbedaan tersebut.

Pertukaran tempat kerja yang digagas oleh Menpan-RB ini, perlu dikaji kembali apakah kedepannya akan mendatangkan konflik kepentingan di dalam lembaga pemerintahan maupun BUMN yang berpengaruh terhadap distorsi peran yang diharapkan oleh kedua pihak tersebut dan mengobstruksi pertimbangan yang adil.(*)

Referensi

Kusmanadji. 2004. Kode Etik. Jakarta : Gramedia.

Penulis

Muhammad Reza Alfathan

Kampus

Universitas Indonesia

Fakultas =  Ilmu Administrasi
Program Studi = Ilmu Administrasi Negara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved