Mengenal Konsep ‘ASN Merdeka’ sebagai Gagasan Baru Menpan-RB, ASN Bisa Kerja di BUMN!
Manajemen karier berisikan bagaimana pengembangan karier, pola karier, pengembangan kompetensi, dan mutasi PNS.
MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menyebutkan gagasan ASN Merdeka sedang dikaji dan disiapkan regulasi terbaru guna menjadi payung hukum ASN Merdeka.
Tidak hanya PNS yang bisa bekerja di BUMN, peluang untuk karyawan BUMN juga dapat menjadi bagian aparat negara untuk mengisi pos-pos jabatan yang dibutuhkan oleh instansi tertentu. Bahkan, saat ini sudah terjadi perpindahan pegawai BUMN ke Kementerian.
Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, Pak Alex Denni merupakan pegawai BUMN yang telah mengikuti seleksi terbuka menjadi PPPK formasi deputi dan saat ini sedang menjadi sebagai Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB.
Lanjutnya, ia menyebutkan harus terdapat kehadiran dan keterlibatan perusahaan swasta di dalam tubuh birokrasi sehingga dapat membantu pemerintah dalam kaitannya mencapai salah satu keberhasilan dalam program reformasi.
Harapan kedepannya setelah pelaksanaan ASN Merdeka, Menteri Tjahjo Kumolo berharap proses birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah, fleksibel, dan semakin profesional. Dirinya juga berkata bahwa semakin terbuka peluang pegawai swasta menjadi aparat negara akan membuat kerja birokrasi menjadi lebih efektif dan cepat.
Salah Satu Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Kemenpan-RB
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka makna ASN ataupun PNS pun turut diakui sebagai sebuah profesi.
ASN dalam bekerja harus menginkorporasikan prinsip-prinsip keprofesian di dalam dirinya yang juga tentu saja harus melekat dalam pekerjaannya.
Istilah profesi kadang kala dikaitkan bahkan selalu bersinggungan tentang kode etik. Menurut Kusmanadji (2004:1), Kode Etik berisi aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tertentu. Secara umum, seorang pegawai perlu menjadi pribadi yang berintegritas, amanah, jujur dan bertanggung jawab.
Dalam halnya menjaga prinsip-prinsip kerja dan kode etik, seorang pegawai dalam hal ini ialah ASN, harus menghindari kondisi serta situasi yang mengancam urusan profesionalitasnya.
Tentu saja kita semua tahu, bahwa terdapat beberapa hal yang menunjukkan perbedaan bekerja di birokrasi dan badan usaha.
Sebagai seorang ASN, maka tujuannya adalah bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak.
Berbeda dengan pegawai privat-swasta yang kecenderungannya adalah bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented).
Dengan demikian, pemerintah perlu membuat mekanisme yang jelas dalam regulasi yang akan dibuat kedepannya terkait prinsip-prinsip kerja seorang ASN.
Apakah akan tetap melekat apabila sudah ‘pindah’ tugas menjadi pegawai BUMN atau tidak.