Tewaskan Sejoli Karir Kolonel Priyanto Berakhir, Penjara Seumur Hidup Keluarga Korban Sebut Keadilan
Kolonel Inf Priyanto, tersangka pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung divonis hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya," kata Wirdel saat membacakan tuntutan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada 10 Mei 2022, Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu.
Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Aleksander membacakan pleidoi.
Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringankan.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Aleksander.
Aleksander mengatakan, Priyanto telah berusaha menjalani proses hukum dengan sikap baik.
"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," ujar Aleksander.
Aleksander juga meminta hakim melihat pengabdian Priyanto untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
Akibat operasi itu, Priyanto mendapatkan tanda jasa setya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan setya lencana seroja.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timor. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Aleksander.