Breaking News

Tewaskan Sejoli Karir Kolonel Priyanto Berakhir, Penjara Seumur Hidup Keluarga Korban Sebut Keadilan

Kolonel Inf Priyanto, tersangka pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung divonis hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak tahu kalau salah satu korban yaitu Handi, masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang ke Sungai Serayu. Hal itu diungkapkan terdakwa Priyanto dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022). 

"Saya meminta hakim menjatuhkan hukuman mati. Istri saya juga berharap begitu maunya hukuman mati. Ini untuk keadilan orang kecil seperti kami," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (7/6/2022) pagi.

Ia menuturkan, jika nantinya hukuman mati tidak terlaksana, setidaknya terdakwa Kolonel Priyanto dihukum seumur hidup.

Hal itu menurut Etes sedikit bisa membuat dia dan keluarga bisa lebih lega.

"Jika kurang dari hukuman seumur hidup, kami tidak terima. Kami sedari awal meminta hukuman berat," ucapnya.

Menurutnya, terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.

Baca juga: Tolak Tuntutan Pembunuhan Berencana Sejoli, Kolonel Priyanto Minta Hukuman Diringankan Karena Ini

Baca juga: Merasa Bersalah Sudah Merusak Institusi TNI, Kolonel Priyanto Menyesal Buang Dua Sejoli ke Sungai

Kolonel Infanteri Priyanto terjerat kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Handi dan Salsabila kemudian dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Priyanto bersama dua anak buahnya, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, saat kejadian melewati Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hendak menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.

Priyanto memerintahkan anak buahnya agar membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu.

Saran tidak digubris Priyanto.

Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Sementara Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.

Atas perbuatannya itu, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Baca juga: Keluarga Handi Bereaksi Keras Dengar Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup : Itu Masih Ringan

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tabrak dan Buang Sejoli Disebut Pembunuhan Berencana

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved