Nasib Kepala Dusun yang Nikahi Anak Di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Dusun (Kasun) yang nikahi gadis 15 tahun tanpa restu ditetapkan jadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi menetapkan SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
SMN (50) merupakan seorang kepala dusun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan jika pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC.
Korban SC sendiri masih berusia 15 tahun dan baru saja lulus SMP.
Menurut ibu korban, Hartini membeberkan bahwa anaknya dinikahi secara siri tanpa izin dari pihak keluarga.
Baca juga: Nasib Pria Tua Nikahi Gadis 15 Tahun Berakhir Miris, Iming-iming Kasih Kekayaan ke Istri Cuma Modus
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dan berjanji akan membelikannya rumah, mobil, dan akan menikahi korban.
AKBP I Wayan menyampaikan awal perkenalan tersangka dan korban melalui media sosial Facebook.
Tak berselang lama, tersangka memacari SC yang masih berusia belasan tahun itu.
Kata ibu korban, SC telah menjalin hubungan dengan kepala dusun kurang lebih selama 1,5 bulan.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga dibelikan mobil Pajero.
Dari hasil pemeriksaan Polres Ngawi, tersangka SMN telah beberapa kali melakukan hubungan dengan korban.
Atas perbuatannya, SMN dijerat Pasal Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 juta.
Sebelumnya diberitakan jika ibu korban, yakni Hartini meminta kerabatnya untuk melaporkan sang kepala dusun ke pihak kepolisian.
Hal itu dikarenakan Hartini saat ini tinggal di Aceh.
Ia membeberkan fakta seputar hubungan putrinya dengan kepala dusun tersebut.