Nasib Kepala Dusun yang Nikahi Anak Di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Dusun (Kasun) yang nikahi gadis 15 tahun tanpa restu ditetapkan jadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Editor: widi bogor
Tribun Surabaya
Polres Ngawi tetapkan kepala dusun SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur usai nikahi gadis 15 tahun tanpa izin dari keluarga. 

ia menjelaskan jika sang kepala dusun mengajak anaknya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu untuk menikah.

Saat itu SM diiming-imingi akan dibelikan mobil, tanah, dan rumah jika menerima pinangan kepala dusun.

Polres Ngawi tetapkan kepala dusun SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur usai nikahi gadis 15 tahun tanpa izin dari keluarga.
Polres Ngawi tetapkan kepala dusun SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur usai nikahi gadis 15 tahun tanpa izin dari keluarga. (Tribun Surabaya)

"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah.

Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Disampaikan Hartini, pernikahan siri anaknya itu tak mengantongi restu dari keluarga.

Hal itu dikarenakan mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari SM tidak dilibatkan dalam pernikahan tersebut.
Bahkan, ayah SM sempat diusir ketika prosesi akad nikah berlangsung, yakni pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.

Pada saat itu Hartini mengaku sedang berada di Aceh, sehingga tidak ikut datang atau menyaksikan pernikahan putrinya.

Bukannya bahagia menjadi pengantin baru, nasib SM justru berujung tragis.

Hartini menuturkan, dua hari setelah dinikahi, putrinya ditalak oleh Kasun tersebut.

Baca juga: Nikahi Gadis 16 Tahun, Kepala Dusun Dilaporkan Mertua ke Polisi, Wali Nikah Diusir Saat Akad

"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," ucapnya.

Hartini yang tak terima dengan perlakuan Kasun kepada putrinya, ia yang saat ini tinggal di Aceh lantas meminta kerabatnya untuk melaporkannya ke polisi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi, AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga SM kepada sang Kasun.

Menurut penjelasan Wayan, hingga saat ini pihaknya masih memproses terkait laporan tersebut.

"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ujarnya.

Namun kini secara tegas pihak kepolisian telah menetapkan SMN sang kepala dusun sebagai tersangka.

(Fathia Oktaviani/Magang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved