Divonis Hakim, Kolonel Priyanto Ternyata Masih Belum Dipecat, Ini Jawaban Pengadilan Militer Tinggi

Dalam persidangan Selasa (7/6/2022) lalu, hakim juga berikan vonis tambahan untuk Priyanto, yakni dipecat dari dinas militer

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak tahu kalau salah satu korban yaitu Handi, masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang ke Sungai Serayu. Hal itu diungkapkan terdakwa Priyanto dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Bantah Pembunuhan Berencana, Pengacara Kolonel Kolonel Priyanto Beri Alibi Kecelakaan, Ragukan Hasil Visum

"Menyatakan terdakwa Kolonel Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"

"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"

"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"

"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.

Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur
Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer. 

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup,  pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim.

Sebelumnya, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada sidang yang dilaksanakan pada 21 April 2022 silam

Oditur Militer Tinggi, Wirdel Boy berkesimpulan Kolonel Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana. 

Yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

Adapun hal tersebut didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Kolonel Priyanto bersalah dalam ketiga tindak pidana tersebut. 

Sebagian berita tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Ajukan Banding, Kolonel Kolonel Priyanto Belum Dipecat Dinas dari TNI 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved