Divonis Hakim, Kolonel Priyanto Ternyata Masih Belum Dipecat, Ini Jawaban Pengadilan Militer Tinggi
Dalam persidangan Selasa (7/6/2022) lalu, hakim juga berikan vonis tambahan untuk Priyanto, yakni dipecat dari dinas militer
Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Kolonel Priyanto.
Menurut majelis hakim tindakan Kolonel Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Kolonel Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

Reaksi keluarga korban
Ayah dari korban tewas yang terlibat tabrakan di Nagreg, Handi Saputra yaitu Etes Hidayatullah mengaku menerima vonis seumur yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kepada terdakwa, Kolonel Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).
Etes mengaku dirinya tetap menerima semua keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua walaupun tidak merasa puas terkait vonis yang dijatuhkan kepada Kolonel Priyanto.
Dikutip dari Tribun Jabar, Etes mengungkapkan, dirinya dan istri menginginkan hukuman mati bagi terdakwa tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap bisa diterima pihaknya.
“Puas gak puas ya, kita mengikuti hukum aja yang ada karena kita negara hukum. Kalau istri kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi mengikut saja keputusannya” jelas Etes.
Di sisi lain, Etes mengaku bersyukur akhirnya proses peradilan terhadap anaknya yang berjalan selama tujuh bulan telah masuk sampai ke tahap vonis kepada terdakwa.
“Alhamdulillah, alhamdulillah bersyukur semoga anak saya tenang di sana dan husnul khotimah,” katanya.
Lebih lanjut, Etes mengatakan seluruh keluarga besarnya ikut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis kepada terdakwa di televisi.
Selain keluarganya, dirinya mengaku keluarga Salsabila juga ikut menyaksikan.
“Semua keluarga dari Medan, Bandung juga menyaksikan, keluarga Salsabila juga karena dekat ya rumahnya, sering ketemu juga,” tuturnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terdakwa Kolonel Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Selasa (7/6/2022) pagi.