Divonis Hakim, Kolonel Priyanto Ternyata Masih Belum Dipecat, Ini Jawaban Pengadilan Militer Tinggi
Dalam persidangan Selasa (7/6/2022) lalu, hakim juga berikan vonis tambahan untuk Priyanto, yakni dipecat dari dinas militer
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak tahu kalau salah satu korban yaitu Handi, masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang ke Sungai Serayu. Hal itu diungkapkan terdakwa Priyanto dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Kolonel-Inf-Priyanto-terdakwa-kasus-kecelakaan.jpg)