Soal Rencana Penghapusan Honorer, Begini Curhat Pesapu Non ASN DLH Kota Bogor

Melihat angka tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Bogor sudah berdiskusi degan BKPSDM untuk memperjuangkan nasib ribuan honorer yang ada di Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Pesapu Non ASN dari DLH Kota Bogor saat dijumpai di Sempur, Jumat (17/6/2022).   

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Kemenpan-RB tahun 2022 tentang masa kerja honorer akan berakhir sampai Desember 2023 membuat resah para honorer non ASN yang bekerja di Perangkat Daerah atau Kedinasan di Kota Bogor.

Berdasarkan laporan dari BKPSDM Kota Bogor, saat ini terdapat 6.997 pegawai non-ASN di Kota Bogor.

Melihat angka tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Bogor sudah berdiskusi degan BKPSDM untuk memperjuangkan nasib ribuan honorer yang ada di Kota Bogor.

Sebab, jika implementasi PP ini berlaku secara utuh, bisa menggangu kekuatan layanan pubilk dan produktifitas pemerintahan di Kota Bogor.

Salah satu pesapu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Dimas Dwi Putra (41) mengaku sudah mengetahui informasi terkait hal tersebut.

Menurut pengakuannya, rencana tersebut membuat resah dirinya yang saat ini merupakan pegawai non ASN.

"Untuk aturan itu, kurang setuju juga. Karena menurut informasi yang saya terima, nanti masuk ke outsourching. Sedangkan kan kalau outsourching bukan karyawan kantor langsung," kata Dimas saat dijumpai di wilayah Sempur, Jumat (17/6/2022).

Dirinya pun beranggapan, jika benar terjadi, bukan tidak mungkin peluang untuk berhenti bekerja menjadi lebih besar.

"Kans diberhentikannya lebih besar. Bukan dari dinas langsung soalnya kan," tambahnya.

Dia pun mengakui terkait PP tersebut, dirinya mengakui tidak setuju jika hal itu diberlakukan.

"Menurut saya imbasnya membuat penganggurannya kebih banyak. Tidak setujunya disitu. Kalau honorer di hapus kelurahan gaada staf yang non ASN dong nanti," jelasnya.

Dia pun berharap, terkait wacana implementasi ini jika betul berlaku secara utuh, segera ada jalan keluar bagi para pekerja yang non ASN.

"Insyaalah masih tetap kerja. Kalau bisa ada jenjang ke tetap lainnya. Semoga memang ada jalan keluarnya," tambahnya.

Sementara itu, terpisah, Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kota Bogor Febby Darmawan menjelaskan, bahwa pada DLH Kota Bogor hingga saat ini masih jomplang ASN dengan Non ASN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved