Penyegelan Eks Holywings Bogor Terancam Permanen, Bima Arya Geram Ungkap Alasan: Banyak Mudaratnya
Bima Arya mengancam penyegelan eks Holywings Bogor akan dilakukan secara permanen apabila kembali menjual alkohol di atas 5 persen.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Penyegelan Eks Holywing Bogor atau Elvis Cafe dan Resto di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, terancam pernanen.
Pasalnya, Wali Kota Bogor Bima Arya dibuat geram dengan penemuan sidak yang dilakukan olehnya dan tim jajaran.
Sebelumnya, Bima Arya bersama Kapolresta Bogor, serta Dandim 0606 Kota Bogor melakukan sidak di eks Holywings Bogor, Sabtu (25/6/2022) pukul 14.00 WIB.
Sidak ini dilakukan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait keresehan akibat ulah dari Holywings yang menistakan agama.
Walaupun, diketahui, nama Holywings Bogor sudah berganti nama menjadi Elvis Cafe dan Resto.
Dalam sidak yang dilakukan ini, memang tidak ditemukan seperti apa yang terjadi di Holywings.
Namun, dalam sidak ini ditemukan terkait Elvis yang masih menjual minuman keras di atas 5 persen.
Bahkan, Wali Kota Bogor beserta jajaran Forkopminda menemukan gudang yang menyimpan ratusan botol minuman keras di atas 5 persen.
Sebelum itu, beberapa karyawan sempat beradu mulut dan berkelit ketika ditanyai oleh petugas sidak terkait penjualan minuman.
Bima Arya pun langsung geram dan mengancam akan mencabut izin dari Elvis Cafe dan Resto.
Baca juga: Ratusan Umat Muslim Bogor Raya Datangi Eks Holywings Bogor, Suara Takbir dan Salawat Menggema
"Kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan. Izin yang di berikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen, tetapi dari pengecekan kami hari ini bersama pak dandim dan pak Kapolresta ini ditemukan alkohol di atas 5 persen rata rata 40 persen. Kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari kedepan sekaligus dibekukan IMB nya," kata Bima Arya saat sidak.
Bima Arya pun menuturkan, pihaknya geram lantaran izin yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Izin yang diberikan itu, tambah Bima Arya, mulai dari tidak boleh menjual minuman keras di atas lima persen, dan menjunjung kearifan lokal.
"Ingat izin ini untuk rumah makan, cafe, dan restoran. Bukan izin menjual alkohol diatas lima persen. Perubahan nama perubahan itu biasa saja. Tidak boleh melanggar perda. Perwali perda jelas dilanggar menjual alkohol diatas 5 persen," jelas Bima Arya.