Diiming-imingi Rukiah, Bocah Laki-laki Syok Dapat Perlakuan Tak Terduga dari Marbot Masjid

ketika kejadian korban tengah berada di masjid, dan tiba-tiba dihampiri pelaku untuk diajak rukiah.

Editor: khairunnisa
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Bocah laki-laki dilecehkan seorang marbot masjid di Depok. Pelaku sempat mengiming-imingi korbannya untuk dirukiah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi tak senonoh seorang marbot masjid membuat bocah laki-laki di Depok syok.

Sang bocah yang masih berusia 13 tahun itu bahkan sampai mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Pasalnya, sang bocah mendapatkan pelecehan sesama jenis dari marbot berusia 47 tahun berinisial AS itu.

AS sehari-hari bertugas sebagai marbot masjid di Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara korbannya bocah yang masih berusia 13 tahun.

Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan pura-pura melakukan rukiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, membenarkan kasus ini.

Baca juga: Diprotes Gara-gara Sebut Ciumi Anak Kecil Bukan Pelecehan, Kini Polres Gresik Tangkap Pelaku

Ia mengatakan, ketika kejadian korban tengah berada di masjid, dan tiba-tiba dihampiri pelaku untuk diajak rukiah.

"Jadi rukiahini kemauan terlapor, dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian menawarkan mau rukiah, dan dibawa ke mess (ruangan) nya," kata AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/6/2022).

Di dalam ruangan itulah, korban yang diiming-imingi rukiahmalah dilucuti celananya.

"Terlapor (pelaku) membuka celana korban kemudian maaf mengelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban dikulum ya dihisap," beber AKBP Yogen Heroes Baruno.

Setelah itu, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata AKBP Yogen Heroes Baruno.

Terakhir, Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Kasus Pelecehan Santriwati oleh Pengasuh Ponpes di Lumajang Memanas, Warga Ngamuk Geruduk Pesantren

Korban alami trauma

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved