Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Holywings di Jakarta, Bukan Karena Promo Miras 'Muhammad dan Maria'

Kepala Disparekraf DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut oleh Anies Baswedan karena melanggar sejumlah aturan

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase
Gubernur DKI Anies Baswedan tutup 12 gerai Holywings di Jakarta, ini alasannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota kini terungkap.

Ternyata bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto Dukung Bima Arya Tutup Permanen Elvis Cafe Eks Holywings

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Gubernur DKI Anies Baswedan tutup 12 gerai Holywings di Jakarta, ini alasannya
Gubernur DKI Anies Baswedan tutup 12 gerai Holywings di Jakarta, ini alasannya (Kolase)

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo

Baca juga: Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kasus Hukum Holywings, Sang Pengacara Ungkap Permintaan Maaf ke MUI

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup: 

ILUSTRASI -- Suasana Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). kontroversi holywings memasuki babak baru hingga terancam dicabut izin
ILUSTRASI -- Suasana Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). kontroversi holywings memasuki babak baru hingga terancam dicabut izin (Ferryal Immanuel/Tribunnews.com)

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 

2. Holywings Kalideres, 

3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 

4. Tiger

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved