Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Holywings di Jakarta, Bukan Karena Promo Miras 'Muhammad dan Maria'

Kepala Disparekraf DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut oleh Anies Baswedan karena melanggar sejumlah aturan

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase
Gubernur DKI Anies Baswedan tutup 12 gerai Holywings di Jakarta, ini alasannya 

"Justru niatnya bagus mempromosikan, tapi justru menimbulkan konflik perpecahan apalagi berbau SARA, apalagi Indonesia ini sangat besar, bhineka yang harus kita jaga keberagamannya," ujarnya.

"Perbedaan kita adalah sebuah kekuatan yang perlu kita rawat dan kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa," sambungnya.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Dukung Bima Arya Tutup Permanen Eks Holywings Bogor

Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak Holywings.

Bila kesalahan berulang terus dilakukan, orang nomor dua di DKI ini menegaskan akan memberikan tindakan tegas dan tak segan mencabut izin usaha tempat hiburan tersebut.

"Surat teguran pertama, nanti ada surat teguran kedua, ketiga, dan langkah pencabutan. Itu tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang ada," kata Ariza.

Baca juga: Jual Minuman Keras, Elvis Cafe Bogor Disegel, Bima Arya: Gerai Ini Terafiliasi dengan Holywings

6 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

 Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.

Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia, Jumat (24/6/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia, Jumat (24/6/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.

Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.

Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved