UMK Bogor 2022
Perbandingan UMK Bogor 2022 dengan Depok dan Bekasi, Mana yang Tertinggi?
Besaran UMK Bogor 2022 jika dibandingkan dengan Depok dan Bekasi. Berapa UMK Bogor 2022 saat ini?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mengetahui besaran UMK Bogor 2022 cukup penting bagi pekerja.
Sebab, besaran UMK Bogor 2022 bisa menjadi patokan minimal gaji yang akan diterimanya.
Terutama bagi Anda yang bekerja di Bogor, tentu perlu mengetahui berapa UMK Bogor 2022.
Sebagai informasi, besaran UMK Bogor 2022 telah ditetapkan bersama dengan penetapan UMK 26 daerah lainnya di Jawa Barat sejak tanggal 30 November 2021 lalu.
Besaran UMK Jawa Barat 2022 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Rincian upah minimum di tiap daerah berbeda-beda.
Bahkan UMK Kabupaten Bogor 2022 dengan UMK Kota Bogor 2022 memiliki nominal yang berbeda, meski tak terlalu jauh.
Jika dibandingkan dengan Depok, UMK Bogor 2022 masih berada di bawahnya.
UMK Depok ada di angka Rp 4.377.231,93.
Baca juga: VIRAL Kisah Anak Buruh Jadi Rebutan 7 Kampus Top Dunia, Kekuatan Doa Jadi Awal Nasib Baik
Sedangkan UMK Kota Bogor 2022 adalah Rp Rp 4.330.249,57, dan UMK Kabupaten Bogor 2022 Rp 4.217.206,00.
Kota Bekasi menempati urutan pertama upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
Namun tidak untuk Kabupaten Bekasi yang ada di posisi ke-tiga, yang mana berada di atas persis UMK Kota Depok.
UMK Kabupaten Bekasi masih kalah tinggi dibanding Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00.
Dengan begitu, jika dibandingkan dengan Depok dan Bekasi, UMK Bogor 2022 masih yang paling rendah.
Baca juga: 4 Tahun Tak Terima Pesangon Usai Kena PHK Massal, Pekerja di Cileungsi Ancam Demo di Istana
Supaya lebih jelasnya, berikut ini daftar UMK di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat:
- Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
- Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
- Kota Depok Rp 4.377.231,93
- Kota Bogor Rp 4.330.249,57
- Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung Rp 3.774.860,78
- Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
- Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
- Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
- Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
- Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21
- Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
- Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24
- Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27
- Kota Banjar Rp 1.852.099,52
UMK ini berlaku pada 1 Januari 2022 dan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja di atas 1 tahun, pengusaha wajib membayar di atas UMK.
Baca juga: Cerita Pilu Pekerja Kena PHK di Bogor, Tunggu Pesangon yang Tak Kunjung Turun Hingga Meninggal Dunia
Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK
Meski standar besaran gaji pekerja sudah ditetapkan pemerintah, tak dapat dipungkiri seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.
Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.
Dilansir dari kompas.com, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum.
Follow us
Oleh karena itu, penetapan kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja tidak boleh mengatur lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Pengaturan penetapan batas upah minimum dimaksud bertujuan untuk melindungi kepentingan dan terpenuhi hak-hak pekerja secara layak dan berimbang.
Sebagai konsekuensi, perusahaan yang membayar upah di bawah besaran upah minimum dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal tersebut secara tegas dapat dilihat dalam Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja, lebih lanjut ditegaskan Kembali dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.
Sanksi hukum yang diatur bersifat alternatif, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau hukuman denda dengan saksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000.
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun, Lewat Website atau Langsung ke Kantor Cabang
Cara pengaduan jika tak dibayar sesuai UMK
Upah miminum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.
Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, bisa melakukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja.
Nantinya, pihak Kemnaker akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.