'Malah Galakan Dia' Kata Warga Lihat Aksi Mahasiswi Gigit Polisi di Jalan, Pelaku Kini Kena Imbasnya
Nekat gigit polisi, Mahasiswa berusia 23 tahun itu merasa gusar saat ditegur Ipda Rano Mardani kala melewati flyover Kampung Melayu.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Ipda Rano Mardani melaporkan HFR ke polisi.
Diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, anggotanya yakni Ipda Rano Mardani telah membuat laporan resmi ke SPKT beberapa jam usai dianiaya.
Akibat laporan tersebut, HFR pun kena imbasnya. Mahasiswa itu kini telah diamankan pihak kepolisian.

"Adapun dalam perkara tersebut korban membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP," ujar AKBP Ahsanul Muqaffi dilansir dari Tribun Jakarta.
Atas tindakannya itu, pelaku terancam penjara 1,4 tahun.
Guna keperluan penyelidikan, Ipda Rano Mardani telah membuat laporan Visum et Repertum di RS Polri Kramat Jati.
Hal itu lantaran Ipda Rano Mardani mengalami luka pukul di bagian bibir dan pergelangan tangan.
Sementara itu, sang mahasiswi yakni pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan polisi.
Baca juga: Masih Di Bawah Umur, 5 Pelaku Penganiayaan Remaja Perempuan di Taman Sempur Tidak Ditahan
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang jelas pelaku mahasiswi. Ditangani Unit Krimum (Kriminal Umum). Karena bukan anak di bawah umum dan sifatnya (kriminal) umum," kata AKBP Ahsanul Muqaffi.
Lebih lanjut, AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan berdasar hasil pemeriksaan sementara HFR tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap polisi yang saat kejadian sedang bertugas, tapi juga berupaya merebut senjata api.
Motifnya karena HFR tidak terima ulahnya mengemudikan sepeda motor di Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara dengan melawan arah ditegur Ipda Rano Mardani yang sedang mengatur arus lalu lintas.
"Peristiwa itu berawal ketika petugas dalam hal ini saudara RN melakukan pengaturan lalu lintas di Kampung Melayu, tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus," tutur AKBP Ahsanul Muqaffi.