Terkuak Alasan Emak-emak Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Pink, Ini Tanggapan Polisi

Emak-emak yang tak diketahui identitasnya tersebut menutupi pelat nomor sepeda motor yang dikendarai menggunakan celana dalam berwarna merah muda.

Editor: khairunnisa
tangkapan layar
Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang perempuan, sedang mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor ditutupi celana dalam di Lamongan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tingkah emak-emak berkenaan dengan caranya berkendara viral di media sosial.

Entah apa maksudnya, perempuan tersebut menutupi pelat nomor sepeda motor yang dikendarai menggunakan celana dalam pink.

Aksi yang videonya viral itu dilakukan sang perempuan saat melintasi jalanan Lamongan, Jawa Timur.

Video tersebut diunggah di akun Instagram @beritalamongan yang berasal dari akun @tse.arth.

Dalam unggahan tersebut tertulis keterangan "Mau ketawa takut dosa".

Tindakan pengendara yang menutup pelat nomor sepeda motor Honda Scoopy tersebut ditengarai karena takut terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sedang gencar diterapkan pihak kepolisian, termasuk di Lamongan.

Baca juga: Viral Ada Putri Duyung Berenang di Pantai Latulahat Ambon, Begini Penampakannya

Tanggapan polisi

Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah menemui pengendara tersebut.

Menurut dia, pertemuan itu sekaligus menjadi upaya untuk menjelaskan tentang penerapan ETLE.

"Kami sudah melihat video tersebut, dengan Kanit Turjawali (Satlantas Polres Lamongan) juga sudah menemui pengendara yang ada dalam video. Ini pelajaran bagi semua, dan bahan bagi kami saat sosialisasi," ujar AKP Aristianto Budi Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

AKP Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan, sebenarnya para pengendara tidak perlu khawatir atau setakut itu untuk menghindari tilang ETLE.

Asalkan, kata AKP Aristianto Budi Sutrisno, pengendara menerapkan peraturan lalu lintas seperti yang ditentukan dan tidak melanggar peraturan tersebut.

Sebab, tilang ETLE hanya berlaku bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

"Saat ini Polres Lamongan maupun Polres lain di Jawa Timur sedang menggelorakan ETLE Mobile atau INCAR dan ETLE statis. Tapi selama pengendara tidak melanggar aturan kenapa mesti takut?" ucap AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang perempuan, sedang mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor ditutupi celana dalam di Lamongan.
Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang perempuan, sedang mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor ditutupi celana dalam di Lamongan. (tangkapan layar)

Ia menjelaskan bahwa tilang ETLE juga tidak serta merta bisa diterapkan ke pengendara karena ada sejumlah mekanisme yang mengaturnya.

Termasuk surat konfirmasi yang akan dikirim oleh petugas apakah obyek yang terkena tilang ETLE benar-benar sesuai dengan yang ditemukan di lapangan.

"Penerima surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengkonfirmasi apakah betul dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," kata Aris.

Baca juga: Konten Emak-emak Ditilang karena Pakai Sandal Jepit Berbuntut Panjang, Polisi Bongkar Fakta Aslinya

Adapun Aris mengajak masyarakat untuk berpikir positif mengenai agenda tilang ETLE yang diberlakukan.

Sebab, tujuan penerapan ETLE yang dilakukan adalah meminimalisasi pertemuan petugas dengan pelanggar yang berpotensi terjadinya penyimpangan.

"Di samping itu, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas untuk menyelamatkan anak bangsa. Untuk itu, kami mengimbau serta mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain," tutur Aris.

Perempuan pengendara motor tersebut juga telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun TikTok @adah_dahh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Aksi Perempuan Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Hindari ETLE, Ini Kata Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved