Geliat PSK di Puncak

Usianya Masih 22 Tahun, PSK di Puncak Bogor Pajang Foto Seksi Depan Cermin, Tarif Rp 300 Ribu Net

Sejumlah PSK di Puncak Bogor kini menjajakan diri lewat aplikasi MiChat setelah tempat lokalisasi ditutup.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribun Bogor/istimewa
PSK di Puncak Bogor menarik pelanggannya dengan memajang foto menggoda di aplikasi MiChat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Anggrek (bukan nama sebenarnya) melakukan berbagai cara untuk menggoda kaum pria agar menjadi tamunya dalam semalam.

Perempuan yang berprofesi sebagai PSK di Puncak ini sudah berulang kali melayani pelanggan di kosannya.

Gadis berusia 22 tahun itu mengaku kini tak lagi mangkal di tempat lokalisasi yang berada di kawasan Puncak Bogor.

Menurutnya, tempat lokalisasi tempatnya biasa manggal kini sudah mulai sepi pelanggan.

Sehingga, ia lebih memilih di kosannya untuk menunggu tamu pria hidung belang yang ingin kencan semalam bersamanya.

Keberadaan PSK di Puncak sudah menjadi rahasia umum bagi sebagian orang yang kerap berkunjung ke kawasan puncak.

Tarifnya pun beragam dari kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Seperti Anggek misalanya, ia memasang tarif ratusan ribu untuk layanan kencan semalam bersama pelanggannya.

Baca juga: Demi Menarik Pelanggan, PSK di Puncak Bogor Pajang Foto Seksi di untuk Memikat Pria Hidung Belang

Para PSK di Puncak ini menyebut layanan short time atau sekali main dengan tarif ratusan ribu.

"Kalau sekarang Rp 350 ribu per malam, Rp 300 ribu net," kata Anggrek, PSK di Puncak kepada TribunnewsBogor.com.

Pajang Foto Menggoda

PSK di Puncak kerap memajang foto menggoda untuk menarik pria hidung belang yang ingin berkencan di ranjang.

Seperi yang dilakukan Anggrek, PSK puncak yang kini menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Foto seksi PSK Puncak untuk memikat pelanggannya.
Foto seksi PSK Puncak untuk memikat pelanggannya. (istimewa)

Perempuan cantik dengan tinggi sekitar 160 centimeter itu memajang foto menggota saat ia di depan cermin.

Foto seksi itu merupakan upaya Anggrek untuk memikat pelangga di aplkasi MiChat.

Saat berpose di deapn cermin, PSK di Puncak ini juga memakai pakaian seksi yang cukup menggoda.

Ia juga menonjolkan bagian intim tubuh bagian depannya meskipun ditutup berbalut pakaian yang seksi.

Polres Bogor Ungkap Prostitusi di Vila

Polres Bogor pernah mengungkap kasus prostitusi di vila kawasan Puncak Bogor.

Pengungkapan tersebut terjadi di sebuah vila di kawasan Puncak wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Curhatan PSK di Puncak Makin Laris Manis Jajakan Diri Tanpa Mucikari, Ternyata Rahasianya karena Ini

Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (8/1/2021) dan diamankan 2 orang tersangka dan 4 pekerja seks komersial ( PSK) yang merupakan korban dan dijadikan sebagai saksi.

"Perkara ini diawali dari adanya informasi dari masyarakat, kita dapat informasi di salah satu vila di Megamendung adanya praktik prostitusi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat itu dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).

Empat orang PSK atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini didapati tengah melayani para hidung belang di masing-masing kamar saat vila tersebut digerebek pertugas.

Salah satu dari mereka bahkan ada yang masih berusia 17 tahun.

"Didapati ada 4 korban yang melaksanakan praktik prostitusi di 4 kamar terpisah. (Usianya) Bervariatif, ada yang berusia 17 tahun, ada yang 31 tahun," kata Harun.

PSK di kawasan Puncak Bogor kini menjajakan diri melalui aplikasi MiChat
PSK di kawasan Puncak Bogor kini menjajakan diri melalui aplikasi MiChat (Ist/TribunnewsBogor.com/Siti Fauziah Alpitasari)

Setelah dikembangkan, polisi mendapati bahwa penjaga vila juga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

Dia adalah LS (33) yang berperan menawarkan layanan PSK kepada tamu vila dan disambungkan kepada tersangka NO (35) selaku mucikari.

"Didapati keterangan bahwa NO dan LS mendapatkan keuntungan dari setiap korban Rp 100 ribu. Sedangkan korban dibayar dengan Rp 300 ribu. Jadi total (tarif kencan) Rp 500 ribu," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 alat kontrasepsi.

"Atas tindakan tersebut kita kenakan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP dengan ancamanan hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara dan juga kami lapis dengan UU TPPO nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas kapolres.(*)

(Siti Fauziah Alpitasari/Naufal/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved