Penimbun Solar Diringkus

Terungkap Siasat Penimbun BBM 1 Tahun Beroperasi di Bogor, Segini Keuntungan yang Didapat Pelaku

Para pelaku berkeliling SPBU demi untuk memenuhi tandon penampung solar yang mereka bawa menggunakan mobil boks.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Cibinong, Kabupaten Bogor diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. 

"Pada kendaraan yang mengangkut solar tersebut ditemukan ada tandon pengangkut BBM solar sehingga selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penyidikan," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Para pelaku mengaku akan menjual BBM solar bersubsidi tersebut ke wilayah Cikarang dengan harga Rp 6.500 per liter dari harga awal Rp 5.500 per liter untuk mendapat keuntungan.

Alhasil untuk satu liternya, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1.000.

Baca juga: Modusnya Keliling SPBU di Bogor, Penimbun BBM Subsidi yang Dibekuk Polisi Berasal dari Bekasi

Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil boks yang digunakan pelaku, 2 tandon berisi solar sebanyak 400 liter, uang tunai Rp 10 juta dan 2 unit HP.

Kedua orang tersangka dikenakan pasal 53, 55 junto pasal 23 UU nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved