Penimbun Solar Diringkus

Terungkap Siasat Penimbun BBM 1 Tahun Beroperasi di Bogor, Segini Keuntungan yang Didapat Pelaku

Para pelaku berkeliling SPBU demi untuk memenuhi tandon penampung solar yang mereka bawa menggunakan mobil boks.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Cibinong, Kabupaten Bogor diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Bogor akhirnya terbongkar.

Dua pria pelaku penimbunan BBM bersubsidi telah dibekuk Polres Bogor.

Mereka ternyata diketahui sudah beroperasi selama 1 tahun.

Identitas pelaku adalah AAZ (22) dan AAL (19) yang keduanya tercatat berprofesi sebagai wiraswasta warga adal Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

"Mereka ini perannya satu sebagai sopir, satunya sebagai pemilik modal. Pada saat itu kami juga mengamankan (barang bukti) sejumlah uang tunai," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Penimbun BBM Subsidi di Bogor Sudah 1 Tahun Beroperasi, Polisi Masih Dalami Sang Bos

Siswo menjelaskan, dalam menimbun BBM kedua pelaku ini biasa membawa 2.000 liter solar bersubsidi dalam sekali angkut untuk dibawa ke Bekasi.

"Pengakuan tersangka mereka sudah berputar ke SPBU yang ada di Cileungsi, Klapanunggal, Gunungputri," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Para pelaku berkeliling SPBU demi untuk memenuhi tandon penampung solar yang mereka bawa menggunakan mobil boks.

Jumlah liter setiap pembelian solar oleh pelaku ke SPBU juga bervariasi demi mengakali agar tidak dicurigai oleh petugas SPBU.

Polres Bogor ringkus penimbun solar di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (5/7/2022)
 
Polres Bogor ringkus penimbun solar di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (5/7/2022)   (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Ada yang beli 100 liter, ada yang 50 liter. Jadi untuk agar tidak mencurigakan dan tidak mendapat teguran mungkin dari operator di SPBU, mereka belinya di bawah kuota yang ada. Kalau tidak salah per transaksi itu (maksimal) 200 liter," kata Siswo.

Menurut pelaku, solar tersebut akan dijual ke wilayah Bekasi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Bogor, Barang Bukti 400 Liter Solar

Namun belum sempat terkumpul 2.000 liter, kedua pelaku keburu tertangkap di SPBU kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor pada 22 Juni 2022.

"Pengakuannya untuk pengerjaan suatu proyek di daerah Cikarang, Bekasi," ungkap Siswo.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang melakukan pembelian solar di sebuah SPBU di wilayah Cikaret, Cibinong.

Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Cibinong, Kabupaten Bogor diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.
Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Cibinong, Kabupaten Bogor diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Pada kendaraan yang mengangkut solar tersebut ditemukan ada tandon pengangkut BBM solar sehingga selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penyidikan," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Para pelaku mengaku akan menjual BBM solar bersubsidi tersebut ke wilayah Cikarang dengan harga Rp 6.500 per liter dari harga awal Rp 5.500 per liter untuk mendapat keuntungan.

Alhasil untuk satu liternya, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1.000.

Baca juga: Modusnya Keliling SPBU di Bogor, Penimbun BBM Subsidi yang Dibekuk Polisi Berasal dari Bekasi

Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil boks yang digunakan pelaku, 2 tandon berisi solar sebanyak 400 liter, uang tunai Rp 10 juta dan 2 unit HP.

Kedua orang tersangka dikenakan pasal 53, 55 junto pasal 23 UU nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved