Pengen Punya Iphone Malah Beli Pakai Uang Palsu, Seorang Pemuda di Bogor Dibekuk Polisi
Beli iPhone 7 pakai uang palsu, seorang pemuda di Cibinong Bogor diringkus polisi.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pemuda berinisial DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelaku diringkus setelah membeli sebuah iPhone menggunakan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, awalnya korban berinisial FDP hendak menjual iPhone 7 bekas kepada pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook.
"Lalu janjian (COD) dengan tersangka di TKP (Cibinong)," kata AKP Siswo DC Tarigan dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022) malam.
Saat itu terjadilah tawar menawar harga sampai akhirnya timbul kesepakatan harga jual Rp 1.5 juta dan terjadilah transaksi.
Setelah pulang, korban baru menyadari bahwa uang yang dibayarkan pelaku tersebut ternyata palsu.
"Ketika korban mengecek uang yang diterima adalah uang palsu sebesar Rp 1,5 juta, korban langsung membuat laporan polisi," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengkap pelaku di wilayah Citeureup Bogor pada 5 Juli 2022.
Siswo mengatakan bahwa pelaku yang menyebarkan uang palsu dengan modus operandi jual beli handphone ini ditangkap tanpa perlawanan.
"Kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Siswo DC Tarigan.(*)