Ajak ABG Video Call, Pria Ini Nekat Lakukan Hal Tak Senonoh Depan Kamera, Korban Langsung Menangis

Diusut lebih dalam, terungkap FAS ternyata selama ini telah melecehkan korban lewat telepon video atau video call dari aplikasi WhatsApp.

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
Youtube channel SCTV
Tampang pria cabul yang melecehkan 4 anak di bawah umur dengan cara video call mesum. Aksi pria asal Klaten terhadap anak-anak di Yogyakarta meresahkan. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian. 

"Jadi ada tiga anak dihubungi seseorang tak dikenal, dalam keadaan kaget dan menangis, ternyata mereka diajak untuk melihat alat vital pelaku melalui video call," imbuh Kombes Roberto Gomgom Manorang.

Diungkap Kombes Roberto Gomgom Manorang, pelaku memang lihai membuat korbannya terjebak sehingga mau diajak mengobrol lama.

"Bagaimana dia membuat target menjadi nyaman, istilahnya di-grooming. Ini celah media sosial yang sangat berbahaya, celah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku," ujar Kombes Roberto Gomgom Manorang dilansir dari Kompas.com.

"Karena memang mudah mengganti identitas, memasang foto siapa, dan mengaku siapa, anak-anak usia 10 tahun belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait hal itu," sambungnya.

Tampang pria cabul yang melecehkan 4 anak di bawah umur dengan cara video call mesum. Aksi pria asal Klaten terhadap anak-anak di Yogyakarta meresahkan. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Tampang pria cabul yang melecehkan 4 anak di bawah umur dengan cara video call mesum. Aksi pria asal Klaten terhadap anak-anak di Yogyakarta meresahkan. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian. (Youtube channel SCTV)

Diancam Pasal Berlapis

Demi memuaskan hasrat seksualnya, FAS nyatanya telah melakukan tindak pelecehan kepada empat orang korban yang semuanya adalah anak-anak.

Menurut laporan Direskrimsus Polda DIY, FAS telah melakukan aksinya itu sejak bulan Mei 2022.

Terkait caranya mendapatkan nomor gadis-gadis remaja itu, tersangka mengurai pengakuan ke polisi.

Ternyata FAS mendapatkan nomor WhatsApp para korbannya melalui sebuah grup Facebook.

Baca juga: Profil hingga Sosok Julianto Eka Putra, Terdakwa Pelecehan Seksual yang Bangun Banyak Sekolah Gratis

Namun anehnya, korban perbuatan FAS mengaku tidak pernah memiliki akun FB.

Atas tindak kejahatan seksual yang dilakukannya, FAS dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pornografi, UU ITE, dan perlindungan anak.

Untuk menghindari kasus serupa, Polda DIY mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tindak pelecehan seksual secara daring atau online.

Para orang tua pun diingatkan agar terus memantau dan mengetahui orang-orang yang berkomunikasi dengan anaknya secara online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved