Kasus Ade Yasin

Ade Yasin Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa KPK Cecar Soal Aliran Uang Rp 1,9 M Bupati Bogor

Jaksa KPK nampak mencecar Ade Yasin soal aliran dana Rp 1,9 miliar saat masih aktif menjabat Bupati Bogor.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jabar
Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin didakwa pasal berlapis oleh Jaksa KPK saat sidang dakwaan di PN Bandung, Rabu (13/7/2022) 

"Sebagaimana arahan terdakwa Ade Yasin pada pemeriksaan-pemeriksaan tahunan oleh BPK RI Jabar tahun anggaran sebelumnya, Ihsan Ayatullah kembali melakukan pengkondisian terkait pemeriksaan oleh BPK RI Jabar agar tidak ada temuan-temuan sehingga LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 tetap mendapatkan opini WTP," ucapnya.

Ihsan bersama Andri Hadian, Kabid Perbendaharaan BPKAD Bogor dan Wiwin Yeti Haryati, Kabid AKTI BPKAD Bogor menemui Teuku Mulya, Kadis BPKAD untuk membicarakan persiapan pemeriksaan, Ihsan juga melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim Pemeriksa BPK RI Jabar.

"(Uang) berasal dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor dan juga dari pada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," katanya.

Adapun dinas-dinas yang mengumpulkan uang yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan Dinas PUPR.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa ada aliran duit dari suap tersebut yang masuk ke sekolah mantan Kepala BPK Jabar, Agus Khotib.

"Pada sekitar bulan Oktober 2021, ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku kepala BPK RI Jabar sebesar Rp 70 juta," ucapnya.

Ihsan kemudian menginformasikan kepada Ade Yasin, terkait permintaan Anthon Merdiansyah tersebut.

Ade Yasin lantas meminta kepada Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR, Maulana Adam dan Bappeda Bogor melalui Andri Hadian masing-masing Rp 50 juta. Ade bahkan melebihkan duit yang diminta Anthon tersebut.

"Setelah uang sejumlah Rp 100 juta terkumpul, kemudian bertempat di sebuah kafe di Bandung Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa," kata JPU KPK.

Baca juga: Perdana Hari Ini, Mantan Bupati Bogor Ade Yasin Akan Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap di PN Bandung

Kilas Balik Kasus Ade Yasin

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah tertangkap tangan dalam dugaan suap pada 26 April 2022.

Dalam kasus ini, Ade Yasin disangkakan dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Ade Yasin, KPK juga telah menetapkan tersangka lain sebagai pemberi suap.

Yakni, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, begini detik-detik penangkapannya
Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, begini detik-detik penangkapannya (Tribunnews)

Sementara tersangka penerima ialah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved