Fakta Soal CCTV TKP Penembakan Brigadir J Terungkap, Pakar Psikologi Forensik Soroti Hal Tak Lazim

Sebelum meninggal dunia, Brigadir J diduga sempat menembak ke arah Bharada E sebanyak 7 kali namun tembakan tersebut meleset.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Tribunnews
Fakta di balik kematian Brigadir mulai terungkap. Pakar psikologi mengurai analisanya soal kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J oleh Bharada E 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru di balik kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap.

Fakta itu berkenaan dengan CCTV di TKP penembakan Brigadir J.

Tak hanya itu, baru-baru ini pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel yang turut mengurai pandangannya terkait kematian Brigadir J.

Diungkap Reza Indragiri, kasus dugaan pelecehan seksual yang disangkakan pada mendiang Brigadir J menyimpan banyak kejanggalan.

Atas sangkaan tersebut, Reza Indragiri pesimis polisi bisa mengungkap kasus itu.

Sebab yang diketahui Reza Indragiri, kasus kejahatan atau pelecehan seksual adalah kejahatan yang paling sulit diungkap.

Terlebih terduga pelaku telah meninggal dunia.

Untuk diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak Bharada E.

Aksi penembakan itu terjadi diduga usai Brigadir J melakukan tindak pelecehan seksual terhadap istri atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.

"Berdasarkan pemberitaan di media bahwa ini disebut pelaku melakukan tindakan tidak senonoh atau pelecehan seksual, saya bertanya-tanya, salah satu kejahatan yang paling sulit diungkap polisi adalah kejahatan seksual," pungkas Reza Indragiri dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Kenang Obrolan Terakhir dengan Brigadir J, Ayah Pilu Ingat Janji Mendiang Putranya : Mau Nyusul Kami

Lebih lanjut, Reza Indragiri pun mengurai kasus kejahatan seksual yang biasa terjadi.

Diungkap Reza Indragiri, biasanya pelaku kejahatan seksual melakukan aksinya di tempat yang telah ia kuasai.

Hal itu dilakukan agar barang bukti kasus tersebut tak tersebar berkat antisipasi dan penguasaan TKP oleh pelaku.

"Kejahatan seksual lazimnya dilakukan di tempat yang sangat private dan sepenuhnya berada di (daerah) kekuasaan pelaku. Artinya di situ tidak ada saksi, hanya ada pelaku dan korban. Karena di situ tempat yang dikuasai pelaku, maka tidak akan tercecer barang bukti, atau sidik jari," ungkap Reza Indragiri.

Namun pada kasus Brigadir J, ia dituding melakukan pelecehan seksual yang bukan merupakan daerah kekuasaannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved