Modus 8 Pria Cabul Lecehkan Anak-anak via Online Terbongkar, Korban Menangis Usai Diajak VCS

Atas tindak kejahatan seksual yang dilakukannya, FAS dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pornografi, UU ITE, dan perlindungan anak.

Editor: khairunnisa
Youtube channel SCTV
Tampang pria cabul berinisial FAS yang melecehkan 4 anak di bawah umur dengan cara video call mesum. Aksi pria asal Klaten terhadap anak-anak di Yogyakarta meresahkan. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pelecehan via online yang dilakukan seorang pria berinisial FAS terhadap anak-anak di Yogyakarta menguak aksi bejat lainnya.

Tak hanya FAS, ternyata ada tujuh pria lainnya yang menjadi pelaku pelecehan via online.

Usai menangkap FAS alias Bendol (27), Polda DIY berhasil meringkus tujuh orang yang diduga sebagai pelaku lainnya.

Penangkapan tujuh orang tersangka itu merupakan hasil pengembangan atas pengakuan FAS yang diciduk di wilayah Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (22/6/2022).

"7 ditangkap. Jadi totalnya 8 tersangka, termasuk FAS," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Rabu (13/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun ketujuh tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti Klaten, Lampung, Semarang, Madiun, Karawang, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Meski begitu, polisi baru akan mengumumkan peran setiap tersangka dalam konferensi pers yang akan digelar pihak Polda DIY pada sore ini, Rabu (13/7/2022).

Tak berhenti di delapan pelaku yang telah ditangkap, Yulianto menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang masih bebas.

Sebelumnya, FAS alias Bendol berhasil ditangkap berkat laporan guru dan orang tua korban kepada babinkamtibmas pada Selasa (21/6/2022).

Guru dan orang tua melapor kepada babinkamtibmas bahwa ada tiga orang anak dalam kondisi kaget dan menangis setelah dihubungi orang tak dikenal (FAS).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polda DIY berhasil menangkap pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga: Anak Sakit, Malah Ibunya yang Dipijit, Dukun Cabul di Bogor Ini Dibekuk Usai Minta Main Ranjang

Dikutip dari Kompas.tv, Direskrimsus Polda DIY, Roberto G.M Pasaribu dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022), menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak pencabulan kepada anak secara online.

Berdasarkan pengakuan FAS, dia telah melakukan aksi tersebut sejak bulan Mei 2022.

Sejak saat itu, ia mengaku telah mencabuli empat orang anak melalui video call, yang tiga di antaranya tinggal di Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

"Jadi ada tiga anak dihubungi seseorang tak dikenal, dalam keadaan kaget dan menangis, ternyata mereka diajak untuk melihat alat vital pelaku melalui video call," kata Roberto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved