Modus 8 Pria Cabul Lecehkan Anak-anak via Online Terbongkar, Korban Menangis Usai Diajak VCS

Atas tindak kejahatan seksual yang dilakukannya, FAS dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pornografi, UU ITE, dan perlindungan anak.

Editor: khairunnisa
Youtube channel SCTV
Tampang pria cabul berinisial FAS yang melecehkan 4 anak di bawah umur dengan cara video call mesum. Aksi pria asal Klaten terhadap anak-anak di Yogyakarta meresahkan. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian. 

Roberto menyampaikan, untuk mengelabui para korban, FAS mengaku sebagai kakak kelas yang kini duduk di bangku SMP.

Tampang pria cabul yang melecehkan 4 anak di bawah umur dengan cara video call mesum. Aksi pria asal Klaten terhadap anak-anak di Yogyakarta meresahkan. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Tampang pria cabul yang melecehkan 4 anak di bawah umur dengan cara video call mesum. Aksi pria asal Klaten terhadap anak-anak di Yogyakarta meresahkan. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian. (Youtube channel SCTV)

"Bagaimana dia membuat target menjadi nyaman, istilahnya di-grooming. Ini celah media sosial yang sangat berbahaya, celah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku," ujar Roberto.

"Karena memang mudah mengganti identitas, memasang foto siapa, dan mengaku siapa, anak-anak usia 10 tahun belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait hal itu," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan FAS kepada pihak kepolisian, dia mendapatkan nomor WhatsApp para korban melalui grup Facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WA.

Anehnya, korban perbuatan FAS mengaku tidak pernah memiliki akun FB.

Baca juga: Sosok Dukun Cabul di Bogor, Profesi Aslinya Terungkap, Polisi : Khilaf Katanya

Akan tetapi, nomor para calon korban telah tersebar di dalam grup tersebut dengan kalimat "anak yang bisa di VCS".

Setelah mendapatkan nomor calon korban, FAS kemudian mengontak targetnya via chat dan mengaku sebagai teman sekelas atau kakak kelas korban.

Atas tindak kejahatan seksual yang dilakukannya, FAS dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pornografi, UU ITE, dan perlindungan anak.

Untuk menghindari kasus serupa, Polda DIY mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tindak pelecehan seksual melalui media sosial.

Para orang tua pun diingatkan agar terus memantau dan mengetahui orang-orang yang berkomunikasi dengan anaknya secara online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda DIY Ringkus Komplotan Pelaku Pencabulan Anak via Online, Mengaku Sebaya Lalu Ajak VCS"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved