AKBP Brotoseno Dipecat Polri, Postingan Sang Istri Tata Janeeta Tuai Sorotan : Aduh, Ya Allah
Postingan terakhir Tata Janeeta jadi sorotan pasca suaminya, AKBP Raden Brotoseno dipecat Polri.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.
"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," jelasnya.
Melalui akun Instagramnya, tampak putra bungsu Brotoseno dan Tata Janeeta itu sedang bermain di samping kasur.
Ia juga memegang sapu lidi di lengan kanannya.
Baca juga: Aktivitas Brotoseno saat Angelina Sondakh Bebas Jadi Sorotan, Sibuk Lakukan Ini Bareng Tata Janeeta
Tata Janeeta kemudian berseloroh bahwa sang anak sedang membereskan tempat tidur.
"Lagi bersihin kasur, oh dikebutin, apalagi yang dikebut, mba yani tuh dikebutin. Aduh bersihin kasur, Ya Allah," tutur Tata Janeeta.
Meski suaminya kini telah dipecat oleh Polri, namun tampaknya Tata Janeeta belum mengomentari hal tersebut.
Cuma Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural."
"Dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Tata Janeeta Melahirkan Bayi Laki-laki, Brotoseno Ungkap Nama Anak dan Artinya
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
