Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

AKBP Brotoseno Dipecat Polri, Postingan Sang Istri Tata Janeeta Tuai Sorotan : Aduh, Ya Allah

Postingan terakhir Tata Janeeta jadi sorotan pasca suaminya, AKBP Raden Brotoseno dipecat Polri.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase/Instagram Tata Janeeta
Brotoseno dipecat, postingan Tata Janeeta jadi sorotan. 

TRIBUNNEWSBOGOR,COM -- AKBP Raden Brotoseno akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

Hal itu dilakukan setelah sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar.

Sebelumnya, mantan narapidana korupsi itu hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Setelah sidang KKRP itu selesai, istri Brotoseno, Tata Janeeta tampak belum memberikan respon apapun terkait pemecatan suaminya tersebut.

Namun pada postingan terakhirnya di Instagram, ia tampak membagikan momen bersama putra bungsunya, Erlangga.

Tata Janeeta tampak membagikan momen dirinya membuatkan camilan untuk sang putra.

Kemudian ada juga momen putranya sedang bermain di kasur sambil memegang sapu lidi.

Tata Janeeta terdengar sumringah melihat kelakuan putranya dari Brotoseno tersebut.

Dilansir dari Warta Kota, polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Raden Brotoseno.

Baca juga: Pernah Jadi Napi Korupsi, AKBP Brotoseno Kini Diduga Balik Jadi Penyidik, Ini Alasannya Tak Dipecat

Hal itu dilakukan setelah sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar.

Sidang KKEP PK digelar pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu pukul 13.30 WIB.

Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH."

AKBP Brotoseno
AKBP Brotoseno (Serambinews.com/Istimewa)

"Saya ulangi, menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved