Kasus Ade Yasin

Terkuak Ade Yasin Suap Pegawai BPK Rp 1,9 M, Jaksa Beberkan Aliran Dana, Modusnya untuk Sumbangan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 Miliar, darimana uang itu diperoleh? Pengamat hukum ungkap modusnya

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunBogor/TribunJabar
modus Ade Yasin demi dapatkan uang untuk suap pegawai BPK, ngakunya sumbangan sekolah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Modus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya terkuak.

Fakta baru itu diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sementara pengamat hukum menyebut modus itu dilakukan Ade Yasin demi bisa mendapatkan banyak uang untuk memuluskan tujuannya.

Diwartakan sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 Miliar.

Lantas darimana uang sebanyak itu diperoleh Ade Yasin?

Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK, Rabu (13/7/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.

Baca juga: Ngejar Opini WTP, Ade Yasin Incar Dana Insentif Daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan Ade Yasin menyerahkan uang suap kepada sejumlah pegawai BPK Jabar di tempat berbeda-beda.

Adapun penerimanya, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Gerri Ginanjar dan Trie Rahmatullah.

Nama-nama tersebut juga turut jadi terdakwa.

Uang suap itu dilakukan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) 

"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar LKPD Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

modus Ade Yasin demi dapatkan uang untuk suap pegawai BPK, ngakunya sumbangan sekolah
modus Ade Yasin demi dapatkan uang untuk suap pegawai BPK, ngakunya sumbangan sekolah

Darimana Uang Suap itu Diperoleh?

Uang suap yang diberikan Ade Yasin, kepada pegawai BPK Jabar itu merupakan hasil pengumpulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.

Pengkondisian dilakukan oleh orang kepercayaan Ade Yasin, yakni Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved