Kasus Ade Yasin

Terkuak Ade Yasin Suap Pegawai BPK Rp 1,9 M, Jaksa Beberkan Aliran Dana, Modusnya untuk Sumbangan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 Miliar, darimana uang itu diperoleh? Pengamat hukum ungkap modusnya

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunBogor/TribunJabar
modus Ade Yasin demi dapatkan uang untuk suap pegawai BPK, ngakunya sumbangan sekolah 

Bantahan Ade Yasin Disorot Pengamat

Dicecar seperti itu, Ade Yasin membantahnya.

Ia mengatakan bahwa suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa sepengetahuan dirinya.

Namun, dalam dakwaan disebut bahwa suap oleh anak buahnya kepada BPK dilakukan atas sepengetahuan Ade Yasin.

Pengakuan Bupati Bogor nonaktif itu pun disorot pengamat hukum Unisba Prof Nandang Sambas.

Nandang menyebut hasil temuan jaksa akan membongkar kebenaran yang sebenarnya terjadi.

"Tinggal nanti dibuktikan, hasil temuan jaksa itu betul tanpa sepengetahuan atau dengan sepengetahuannya," ucap Nandang, dikutip dari TribunJabar, Rabu (13/7/2022).

Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, begini detik-detik penangkapannya
Bupati Bogor Ade Yasin jadi terdakwa kasus penyuapan (Tribunnews)

Lanjut Nandang, jika benar bantahan Ade Yasin, maka seharusnya sebagai pemimpin daerah ikut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buah.

"Paling tidak kan dengan rekomendasi atau memberikan ruang untuk mengambil atau menggunakan anggaran tertentu. Berari dia bertanggung jawab secara langsung atas tindakan anak buahnya."

"Jadi, mau tidak mau itu menjadi tanggung jawab dia sebagai pimpinan daerah," ujarnya.

Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Akibatnya, Ade Yasin terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.(*).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved