Kasus Ade Yasin
Terkuak Ade Yasin Suap Pegawai BPK Rp 1,9 M, Jaksa Beberkan Aliran Dana, Modusnya untuk Sumbangan
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 Miliar, darimana uang itu diperoleh? Pengamat hukum ungkap modusnya
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
"Sebagaimana arahan terdakwa Ade Yasin pada pemeriksaan-pemeriksaan tahunan oleh BPK RI Jabar tahun anggaran sebelumnya, Ihsan Ayatullah kembali melakukan pengkondisian terkait pemeriksaan oleh BPK RI Jabar agar tidak ada temuan-temuan sehingga LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 tetap mendapatkan opini WTP," ungkap jaksa.
Baca juga: Meski Sedang Terjerat Kasus Dugaan Suap, Proses Renovasi Rumah Ade Yasin di Cibinong Tetap Berlanjut
Ihsan bersama Andri Hadian, Kabid Perbendaharaan BPKAD Bogor dan Wiwin Yeti Haryati, Kabid AKTI BPKAD Bogor menemui Teuku Mulya, Kadis BPKAD untuk membicarakan persiapan pemeriksaan, Ihsan juga melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim Pemeriksa BPK RI Jabar.
"(Uang) berasal dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor dan juga dari pada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," katanya.
Adapun dinas-dinas yang mengumpulkan uang yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan Dinas PUPR.

Modus Sumbangan Sekolah
Dalam persidangan juga terungkap bahwa ada aliran uang suap yang masuk ke sekolah mantan Kepala BPK Jabar, Agus Khotib.
"Pada sekitar bulan Oktober 2021, ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku kepala BPK RI Jabar sebesar Rp 70 juta," ungkap jaksa.
Untuk mendapatkan uang itu, Ade Yasin lantas meminta kepada Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR, Maulana Adam dan Bappeda Bogor melalui Andri Hadian, masing-masing Rp 50 juta.
Baca juga: Ade Yasin Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa KPK Cecar Soal Aliran Uang Rp 1,9 M Bupati Bogor
Namun, rupanya Ade Yasin melebihkan duit yang diminta Anthon.
"Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100.000.000," tambahnya.
Terkait kucuran dana sumbangan untuk sekolah, pengamat hukum Unisba Prof Nandang Sambas, menyebut hal itu hanyalah modus Ade Yasin.

Ditegaskan pengamat, aksi Ade Yasin sudah jelas bertentangan dengan UU KPK.
"Jadi, pihak tertentu termasuk BPK tadi meminta sumbangan itu sebagai modus saja."
"Secara yuridis, bahwa dalam UU KPK itu tidak diperbolehkan, apalagi ini ada hubungan, antara yang diperiksa dan pemeriksanya."
"Meminta sesuatu apalagi ini secara langsung atau tidak langsung, itu menjadi pelanggaran hukum dan diatur dalam UU," ungkap pengamat.
Baca juga: Ade Yasin Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa KPK Cecar Soal Aliran Uang Rp 1,9 M Bupati Bogor