Mengungkap Resiko Jika Jasad Brigadir J Telat Diotopsi Ulang, Prarekonstruksi di TKP Disorot

Rencana otopsi ulang jasad Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga Sabtu (23/7/2022) belum juga terlaksana.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Facebook Rohani Simanjuntak
Mengungkap resiko jika jasad Brigadir J telat diotopsi ulang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rencana otopsi ulang jasad Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga Sabtu (23/7/2022) belum juga terlaksana.

Proses otopsi ulang yang akan dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J secara jelasa.

Sebab, ada dugaan soal pembunuhan berencana dibalik tewasnya anggota Polisi asal Jambi tersut.

Pihak kepolisian belum mengumumkan jadwal pembongkaran Brigadir J untuk dilakukan otopsi ulang.

"(Lokasinya) di Jambi. Secepatnya, karena kita bekerja dengan waktu. Semakin cepat, semakin baik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Lalu resko apa jika jasad Brigadir J telat dilakukan otopsi ulang ?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, proses autopsi ulang harus segera dilakukan untuk mengantisipasi jenazah mengalami pembusukan.

Baca juga: Mengungkap Tabir Kematian Brigadir J, Skenario Dugaan Pembunuhan Berencana Disorot Anak Buah Kapolri

Sehingga akan membuat sejumlah kendala bagi tim kedokteran forensik.

"Karena kalau misalkan agak lama, maka proses pembusukan juga akan semakin rusak ya. Kalau semakin rusak maka nanti dari dokter tentunya akan mengalami kendala ketika melaksanakan ekshumasi tersebut," terang Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya terbuka untuk melibatkan pihak eksternal dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.

"Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan dan tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel. Oleh karenanya, keterlibatan para ahli expert di bidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang benderang," tukas dia.

Polri Lakukan Prarekonstruksi

Melansir Tribunnews.com, Polri melakukan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J dirumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Namun, dalam prarekonstruksi yang dilakukan pada hari Sabtu (23/7/2022) di rumah yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu tanpa kehadiran Irjen Ferdy Sambo dan istri Sambo berinisial PC serta Bharada E.

Hal ini cukup menjadi sorotan lantaran tak dihadirkannya penghuni rumah di TKP tewasnya Brigadir J.

Pelaksanaan prarekonstruksi berlangsung secara tertutup.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa proses prarekonstruksi memang tidak mengharuskan untuk mengundang para saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

"Prarekonstruksi sama rekonstruksi berbeda. Prarekonstruksi ini hanya menghadirkan penyidik sebagai peran pengganti," kata Andi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Polri menggelar prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polri menggelar prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Ist)

Andi menuturkan bahwa prarekonstruksi pada hari ini hanya mengundang penyidik dari Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, Irjen Ferdy Sambo, Istri Sambo berinisial PC dan Bharada E bakal dihadirkan saat rekonstruksi.

"Nanti rekonstruksi akan hadirkan seluruh saksi yang ada. Biar jangan ada spekulasi-spekulasi. Yang hadir hari ini Polda Metro Jaya, Inafis, Puslabfor, dan Kedokteran Forensik," pungkasnya.

Adapun prarekonstruksi ini digelar secara tertutup oleh penyidik Polri.

"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa prarekonstruksi yang dilakukan hari ini berbeda dengan yang digelar pada Jumat (22/7/2022) malam.

"Prarekonstruksi tadi malam digelar oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dengan buat asumsi TKP yang hadir semuanya penyidik. Kemudian apa yang diperoleh tadi malam hari ini kita cocokan dengan yang ada di TKP. Dengan hadirkan seluruh bantuan teknis, tadi sudah disebutkan Pak Kadiv Humas, ada labfor, kedokteran forensik, dan inafis," jelasnya.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa prarekonstruksi kali ini seusai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengungkap kasus secara ilmiah.

"Ini semua ya sesuai perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena dibuktikan secara ilmiah," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap, Kuasa Hukum Temukan Jejak Digital Dugaan Pengancaman Terhadap Brigadir J hingga Ketakutan

Lebih lanjut, Dedi menururkan bahwa proses pembuktian ilmiah itu dibuktikan dengan metode hingga peralatan yang digunakan dalam penyidikan. Dengan begitu, kasus ini bisa menjadi terang benderang.

"Jadi daei sisi keilmuan harus betul-betul clear ya bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan, peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara scientific," jelasnya.

"Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini. Semuanya akan dibuat secara terang benderang ini yang saya sampaikan kepada rekan-rekan untuk pelaksanaan kegiatan pada hari ini," tutupnya.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut penjelasan polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka sayat dan lilitan di leher di jenazah Brigadir J.

Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.

Keluarga Almarhum Diperiksa

Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo masih menjadi tanda tanya besar.

Hingga kini, tim khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih berusaha mengungkap tabir kematian Brigadir J.

Bahkan, diduga ada skenario pembunuhan berencana dalam kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E d rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J terkapar dengan sejumlah luka tembak dan luka sayatan.

Namun, banyak kejanggalan dalam insiden tewasnya Brigadir J hingga kelurga korban pun buka suara dan melapor ke polisi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, tim khusus kini telah berada di Jambi memeriksa sejumlah saksi agar kasus tersebut terungkap secara jelas.

Baca juga: Misteri Kematian Brigadir J Bakal Terkuak, Pengacara Minta Bantuan TNI dan RSCM Lakukan Otopsi Ulang

Pemeriksaan itu untuk mendalami terkait laporan yang didaftarkan pihak keluarga Brigadir J.

"Jadi betul hari ini Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," katanya.

pengacara bongkar luka jeratan di leher Brigadir J, desak bongkar makam korban untuk autopsi ulang
pengacara bongkar luka jeratan di leher Brigadir J, desak bongkar makam korban untuk autopsi ulang (kolase KompasTV/TribunJambi)

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai materi pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.

"Yang diperiksa orang tua Brigadir J," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihaknya ikut mendampingi keluarga Brigadir J yang sedang diperiksa di Polda Jambi.

"Betul (keluarga). Ayah ibu korban, kakak adik, tantenya, salah satu saksi lain, termasuk RS. RS setempat sini," kata Kamarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan total ada 11 saksi yang diperiksa di Polda Jambi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa seluruhnya berasal dari pihak keluarga Brigadir J.

Baca juga: Naik Status, Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Kini Jadi Penyidikan

"Pemeriksaan saksi 11 orang. Dari pelapor, pihak kita," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa tak berasal dari Polda Jambi.

Menurut dia, penyidik yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.

"Yang periksa Bareskrim Polri," pungkasnya.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Kematian Brigadir J diduga ada unsur pembunuhan berencana.

Dugaan pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J kini menjadi sorotan anak buah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangani kasus tersebut.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja sangat cepat mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak (kanan) minta bantuan TNI guna proses autopsi ulang Brigadir J (kiri) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak (kanan) minta bantuan TNI guna proses autopsi ulang Brigadir J (kiri) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana (kolase Kompas.com)

Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangkaian gelar perkara.

Adapun proses gelar perkara baru selesai dilakukan sesuai salat Jumat.

"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.

Dalam UU KUHP disebutkan, pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan, dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan. 

Jokowi Soroti Kinerja Kapolri

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) nampaknya menyoroti kinerja Kapolri soal penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Jokowi meminta institusi dibawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bekerja secara profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tim khusus tengah menggabungkan penyelidikan penanganan kasus kematian Brigadir J yang dilakukan di tingkat Polres, Polda hingga Bareskrim Polri.

Baca juga: Presiden Jokowi Soroti Kinerja Kapolri soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Temuan Baru

"Saya kira semuanya sedang berjalan dan tentunya tim yang ada ini tentunya akan menggabungkan antara Polres, Polda dan Bareskrim jadi satu rangkaian peristiwa, yang kemudian bisa dijelaskan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Di sisi lain, Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.

"Tentunya semua tahapan saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan," jelas Sigit.

Nantinya, kata Sigit, tim khusus bentukannya itu bakal menyimpulkan kasus itu secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban secara scientific crime investigation," pungkasnya.

Disisi lain, Jokowi menekankan agar kasus tersebut diusut secara tuntas.

“Saya sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan," kata Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, (21/7/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

dengar teriakan istri Kadiv Propam, Bharada E tembak Brigadir J yang hendak lecehkan istri Ferdy Sambo
dengar teriakan istri Kadiv Propam, Bharada E tembak Brigadir J yang hendak lecehkan istri Ferdy Sambo (kolase Tribunnews)

Menurut Jokowi, transparansi mengusut kematian seorang brigadir yang menghohkan Indonesia ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik pada Polri.

Dia mengatakan, masyarakat jangan sampai ada keragu-raguan laga atas kejadian itu.

"Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik pada Polri harus dijaga,” pungkasnya.

Pada saat bicara soal kasus ini pekan lalu, Presiden Jokowi juga sudah instruksikan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, atau tidak pandang bulu.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved