Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sudah 6 Kali Dirudapaksa oleh Ayah Kandung Sejak Awal Tahun, Gadis Ini Lempar Surat ke Kantor Polisi

SU (39), seorang ayah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa anak kandungnya berusia 16 tahun.

Editor: Vivi Febrianti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. 

Alamsyah mengatakan, anggota Polsek Kabawo melihat saat korban melemparkan surat tersebut.

"Korban melempar surat ke Polsek Kabawo, setelah dibaca suratnya oleh anggota Polsek Kabowo, korban dicari oleh anggota, makanya korban berani melapor," ungkap Alamsyah, dilansir Tribunnews Sultra.

Kepada polisi, korban mengatakan sudah tak tahan dengan tindakan ayahnya.

Ia juga mengaku telah dirudapaksa berulang kali.

Setelah menerima laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Muna langsung meringkus pelaku di kediamannya.

"Tersangka sudah diamankan dan diperiksa, tidak ada motif hanya nafsu dan khilaf," terang Alamsyah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Atas perbuatannya, SU dikenankan Pasal 81 dan Pasal 82 juncto Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali, Korban yang Sudah Tak Tahan Kirim Surat Kaleng ke Polisi
Editor: Arif Fajar Nasucha

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved