Upacara Pemakaman Diprotes Pengacara Istri Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Dia Senang Lihatku Menderita

Upacara pemakaman Brigadir J disayangkan oleh pihak keluarga Ferdy Sambo karena dilakukan secara kedinasan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase
Upacara pemakaman Brigadir J disayangkan oleh pihak keluarga Ferdy Sambo karena dilakukan secara kedinasan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemakaman Brigadir J secara kedinasan Polri rupanya disayangkan oleh pihak keluarga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Menurut mereka, tak seharusnya pemakaman Brigadir J dilakukan secara kedinasan.

Sebab, mereka menilai bahwa Brigadir J meninggal dunia karena diduga melakuan perbuatan tercela.

Sehingga menurutnya pemakaman Brigadir J tidak seharusnya dilakukan secara kedinasan.

Tak hanya itu saja, Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, PC, juga meminta Kuasa Hukum Brigadir J untuk menunggu hasil pendalaman tim khusus Polri dan tidak menyampaikan spekulasi atau asumsi.

Ia juga bahkan mengancam akan membawa ke jalur hukum jika pernyataannya tidak terbukti.

Sebelumnya, permohonan pemakaman Brigadir J secara kedinasan ini berdasarkan permintaan keluarga.

Sang kuasa hukum juga memperjuangkan hal tersebut sejalan dengan autopsi ulang terhadap Brigadir J.

Autopsi ulang dan pemakaman Brigadir J secara kedinasan itu digelar Rabu (27/7/2022) kemarin.

Baca juga: Fakta Baru Autopsi Ulang Brigadir J, Ahli Forensik Ungkap Beda Luka Sayatan dengan Tembakan Peluru

Baca juga: Autopsi Ulang Ungkap Misteri Kematian Brigadir J, Susno Duadji : Apa Betul Karena Tembak-tembakan?

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, PC, Arman Hanis, menyayangkan pemakaman secara kedinasan itu.

Ia juga menyorot peraturan Kapolri (Perkap) soal Tata Upacara Polri.

“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.

Dalam pasal itu menyatakan, upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

Selain itu, Armain meminta semua pihak, termasuk kuasa kukum keluarga Brigadir J untuk menunggu hasil pendalaman tim khusus Polri dan tidak menyampaikan spekulasi atau asumsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved