KPU Kota Bogor Tak Terima Pendaftaran Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai memasuki tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai memasuki tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Berdasarkan informasi yang diterima, pendaftaran partai politik peserta pemilu ini akan dilakukan mulai dari tanggal 1-14 Agustus 2022.
Sejumlah partai pun mulai mendaftarakan keikutsertaannya untuk Pemilu 2024.
Bila melansir laman media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, saat ini Senin (1/8/2022) tercatat 9 partai politik mulai mendaftarkan keikut sertaannya.
Mulai dari PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, PBB, PPP dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Sembilan partai itu berjuang untuk bisa menjadi calon partai politik yang akan diikut sertakan dalam ajang kontestasi 2024 mendatang.
Bagaimana dengan di daerah Kabupaten atau Kota?
Untuk KPU di daerah baik Kota maupun Kabupaten, saat ini ada perbedaan proses pendaftaran.
Tidak seperti lima tahun lalu, saat ini KPU di daerah, tidak terdapat partai-partai peserta pemilu 2024 mendatang.
Untuk partai politik calon peserta pemlilu di daerah, Komisi Pemiliham Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual pada bulan Oktober 2022 mendatang.
Tahapan itu, nantinya, akan dilakukan pemeriksaan yang hasilnya akan dilaporkan kepadak KPU Provinsi dan dilanjutkan ke KPU RI.
Sebelumnya, tahapan Pemilu ini sudah dilakukan dari bulan Juni 2022 dengan tahapan sosialisasi-sosialisasi ke Partai partai yang ada di Kota Bogor.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengingatkan calon partai politik peserta pemilu memperhatikan tahapan yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
