KPU Kota Bogor Tak Terima Pendaftaran Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai memasuki tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
"Ada yang beda di tahun ini. Jadi, pendaftaran semua oleh DPP ke pusat langsung. Jadi, tidak ada di KPU Daerah.
Untuk tanggalnya, 1-14 Agustus itu mendaftarkan oleh DPP ke KPU RI. Nah secara administratif dan faktual itu Oktober. Itu akan berjenjang. Mulai dari Provinsi, harus ada yang dilakukan verifikasi. Kami di kota akan memplenokan siapa yang lolos dan tidak lolos. Kemudian, akan melaporkan ke provinsi," kata Samsudin kepada TribunnewsBogor.com, Senin (1/8/2022).
"Nanti Provinsi merekap mana yang lolos dan tidak lolos dan Desember 2022, KPU RI akan menentukan siapa yang lolos atau tidak," tambahnya.
Samsudin menjelaskan, tahapan itu turut dilakukan pemeriksaan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu mendatang.
Dimana, dalam verifikasi itu, ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh partai politik.
"Syaratnya, harus punya anggota 1.000 atau 1:1000 dari jumlah penduduk Kabupaten/Kota. Kota Bogor pendudukanya 1 juta 91 Ribu. Maka, yang disyaratkan 1.000 anggota," ungkapnya.
Dari syarat keanggotaan itu, nantinya KPU di daerah akan melakukan sampling kepada anggota partai itu sendiri.
"Faktual keanggotaan yang 1.000 kita di Kota Bogor akan sampling sebanyak 10persen. Berarti 100 orang perpartai," tambahnya.
Meski tahapan pemilu sudah tertera jelas, Samsudin mengingatkan, agar para peserta calon partai politik pemilu 2024 di Kota Bogor khususnya, memperhatikan tahapan-tahapan pemilu.
Apalagi, saat ini, di Kota Bogor ada 4 calon partai politik yang akan ikut meramaikan Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi dari 20 partai yang ada di Kota Bogor.16 parpol alumni 2019. 9 udah jadi partai parlemen di RI, kemudian 7 tidak lolos. 5 benar benar baru. Partai Gelora, partai Umat, partai buruh, dan partai pandai," ungkapnya.(*)
