Polisi Tembak Polisi
Benarkah Ada Konspirasi Besar di Balik Kasus Brigadir J ? Pengacara Bharada E Beberkan Pengakuan Ini
Lama bungkam, Bharada E akhirnya mengurai tanggapan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Respon itu disampaikan Bharada E melalui sang pengacara
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak pernah muncul di publik, Bharada E akhirnya mengurai tanggapannya terkait polemik kasus penembakan yang dilakukannya kepada Brigadir J.
Tak secara langsung, Bharada E mengungkap responnya terkait kasus Brigadir J itu melalui kuasa hukumnya.
Termasuk dengan tanggapan Bharada E terkait isu kasus Brigadir J diselimuti motif konspirasi besar.
Atas isu miring tersebut, Bharada E memberikan jawaban tegas ke pengacaranya.
Diwartakan sebelumnya, Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Dalam konferensi pers yang disampaikan Karo Penmas beberapa waktu lalu, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penembakan Brigadir J dimulai ketika teriakan istri Irjen Ferdy Sambo meminta tolong.
Baca juga: Siap Hadapi Kamarudin Simanjuntak, Ini Sosok Sarmauli Simangunsong, Pengacara Baru Istri Ferdy Sambo
Teriakan itu diurai lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut lantas membuat Bharada E yang merupakan penjaga keamanan di rumah itu pun menembak Brigadir J.
Terkait kasus kematian Brigadir J yang menyimpan banyak kejanggalan, keluarga bertindak tegas.
Melalui pengacara bernama Kamarudin Simanjuntak, keluarga melaporkan dugaan adanya pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J.
"Sebagai tim penasehat hukum atau kuasa keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, dugaan pembunuhan terencana sebagaimana yang dimaksud pasal 340 KUH Pidana," kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dilansir TribunnewsBogor.com dalam Breaking News Kompas TV.

Respon Bharada E
Tak pernah sekalipun memberikan statement di depan publik, Bharada E mengurai perasaannya terkait sorotan kasus Brigadir J ke sang pengacara.
Kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga baru-baru ini angkat bicara perihal kasus kliennya.
Seperti diketahui, Bharada E sempat diperiksa Komnas HAM terkait kematian Brigadir J.
Baca juga: Sudah 3 Minggu Kematian Brigadir J Belum Terungkap, TAMPAK Desak Ferdy Sambo Segera Diperiksa
Kendati telah mengakui perbuatannya yakni menembak Brigadir J, Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka.
Karenanya diakui Andreas Nahot Silitonga, Bharada E hingga kini masih menonton dan mengamati saja perkembangan kasus Brigadir J.
"Selama ini, Bharada E hanya menonton saja, bagaimana proses penegakkan hukum ini sedang dilakukan. Pertanyaannya selama ini kan bagaimana jika ini ada konspirasi besar, bagaimana jika ini pembunuhan berencana, penyiksaan. Sekarang pernah enggak sih (berpikir) bagaimana kalau ini kejadiannya seperti yang disampaikan klien saya (Bharada E), siapa yang mau mempertanggungjawabkan ?" ujar Andreas Nahot Silitonga dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Rabu (3/8/2022).
Berbincang lebih lanjut, Andreas Nahot Silitonga pun mengurai bagaimana respon Bharada E soal kisruh kasus Brigadir J.

Pun dengan isu bahwa kasus Brigadir J diselimuti kabut konspirasi besar.
"Saya tanya ke dia (Bharada E) 'ada konspirasi ?' jawab dia clear 'tidak ada'. Bagaimana kalau ini adalah pembelaan diri. Terus orang yang sudah dihakimi (Bharada E), dia seakan-akan bagian dari konspirasi besar yang menanggung semuanya. Kalau benar ini, dia adalah seorang pahlawan. Kita bicara spekulasi," pungkas Andreas Nahot Silitonga.
Baca juga: Sebut Istri Ferdy Sambo Korban Pelecehan, Kuasa Hukum Desak Almarhum Brigadir J Diusut
Mendengar alibi dari Bharada E yang disampaikan Andreas Nahot Silitonga, pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bereaksi keras.
Pengacara senior itu menyayangkan kasus Brigadir J yang hingga hampir sebulan berlalu belum ada tersangka.
"Saya kalau boleh milih sekarang, saya bela itu Bharada E, cuma persoalannya, Bharada E enggak tersangka-tersangka, klien saya mati. Pertanyaannya, ini bagaimana bicara keadilan, sampai sekarang tersangka aja belum," kata Johnson Panjaitan.
Kendati demikian, Johnson enggan menyalahkan atau menekan Bharada E kendati klien Andreas Nahot Silitonga itu sudah mengakui perbuatannya.
"Saya dari awal terima kuasa ini, saya tahu konsekuensinya, saya pengalaman. Kami enggak mau spekulasi. Saya enggak pernah menuntut Bharada E jadi tersangka, baca pelaporan saya 'itu harus dilidik'. Saya juga tidak pernah menuduh Sambo," ungkap Johnson Panjaitan.

Mantan Anggota DPR Desak Bharada E Dijadikan Tersangka
Sementara itu, kasus Brigadir J juga turut mendapat atensi dari mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani.
Dalam tayangan yang sama, Ahmad Yani terlihat sempat adu argumen dengan pengacara Bharada E.
Menurut Ahmad Yani, kasus penembakan Brigadir J adalah kasus yang sudah jelas.
Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Analisa Motif Brigadir J Dihabisi, Singgung soal Adu Domba hingga Rasa Iri
Karenanya, Ahmad Yani pun mendesak aparat penegak hukum untuk menjadikan Bharada E sebagai tersangka.
"Kasus yang jelas sudah ada mayatnya. Dan mayatnya sudah autopsi dua kali, sudah ada yang mengakui (membunuh Brigadir J yakni), Bharada E. Terlepas nanti unsurnya (membunuh) adalah pembelaan, itu faktor kedua. Kalau kita ingin menegakkan proses hukumnya, segera tetapkan saja tersangka, Bharada E," ungkap Ahmad Yani.
"Cukup alat buktinya, satu keterangan Bharada E, bahwa dia yang tembak menembak dengan azas pembelaan. Nanti biarkan bukti, tetapkan dia (Bharada E) tersangka," sambungnya.
Atas berjalannya kasus Brigadir J, Ahmad Yani heran kenapa pihak kepolisian terkesan lambat menanganinya.
Terlebih sudah hampir satu bulan polisi belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.
"Kenapa lama ? Kita harus tanya ke polisi kenapa memakan waktu lama (penetapan tersangka) sudah 25 hari lebih, itu saya bertanya-tanya, kenapa lama barang ini ? Tersangka itu belum tentu salah kok. Agar spekulasi Bharada E ini salah, uji di pengadilan. Kalau kita percaya negara ini negara hukum," ungkap Ahmad Yani.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Rekaman CCTV Jadi Bukti, Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini saat Brigadir J Tewas
Menanggapi desakan Ahmad Yani, Andreas Nahot Silitonga mengurai tanggapan.
"Kami berharap, kami percaya sama polisi. Penetapan tersangka itu sepenuhnya adalah hak kepolisian. Tapi kami sangat berharap proses hukum ini bisa dihentikan di proses penyidikan," pungkas Andreas Nahot Silitonga.
"Ini ada semacam tirani etikad baik, seolah-olah semua beritikad baik. Kita bisa bilang disini percaya pada polisi, pengadilan, Komnas HAM. Kita ngomong yang benar-benar aja lah. Kompolnas mengawasi dan mengawal, kalau ini beres, saya kira enggak perlu dikawal lama-lama. Ngawal pengambilalihan kasus ini supaya ditarik ke Bareskrim aja lama, itu juga yang menimbulkan keruwetan," timpal Johnson Panjaitan.(*)