Polisi Tembak Polisi
Bharada E Jadi Tersangka, Pengamat Tantang Polisi Tangkap Otak Pembunuhan Brigadir J
Menurut pengamat, diduga ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J, tak cuma Bharada E yang jadi tersangka
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Untuk itu, kata dia, kasus ini membutuhkan perkembangan yang lebih lanjut mengenai aktor di balik pembunuhan tersebut.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Siapa yang menyuruh melakukan itu, dan siapa saja selain Bharada E yang melakukan itu. Atau kalau menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa yang membantu atau turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut," jelasnya.
Kemudian mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana, lanjut Usman, hal itu bisa dibuktikan dengan menunjukan alat bukti lain.
"Apakah ada alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa perbuatan di tanggal 8 Juli tersebut, ada perbuatan pidana terdahulu, di mana orang-orang yang terlibat dalam pidana tersebut, atau turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut, atau menyuruh melakukan perbuatan pidana tersebut, bisa diketahui dari percakapan telepon, atau dari keterangan saksi-saksi," bebernya.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Pasca Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Bakal Ada Tersangka Lain?
Menurut Usman, jika bukti itu ada, maka sangat kasus kematian Brigadir J ini didorong untuk dikatakan pembunuhan berencana.
"Tapi sampai sejauh ini tampaknya pihak kepolisian membatasi pada pasal 338. Itu pun saya kira harus dibuktikan nantinya mengapa ia melakukan perbuatan itu. Saya kira dalam kasus pembunuhan biasanya yang punya motif adalah yang menyuruh," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Keamanan dan Kajian Universitas Bhayangkara Jakarta Hermawan Sulistyo atau yang akrab disapa Prof Kiki mengatakan, seharusnya ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan oleh kepolisian.
"Kalau tidak ada lagi yang ditetapkan tersangka berarti polisi kerja bodong dong, kerja sia-sia," tegasnya.
"Katanya kerja 24 jam kalau ujungnya gak ada yang lain tersangkut kan sia-sia kerjanya. Sinetronnya malah nyambung, ini kan sinetron dengan skenario politik, hukum, drama. yang diceritakan usman ini skenario hukum," bebernya.

Ia pun berharap tersangka lainnya ini akan bisa segera ditetapkan.
"Yang nembak ( Bharada E) sudah dijadikan tersangka, mudah-mudahan dia gak mau sendirian di dalem, dia ngajak yang lain, teman-temannya yang lain. Mudah-mudahan, tapi itu semua bisa dipastikan dengan saintifik," jelasnya.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Singgung Otak Pembunuhan Brigadir J Pasca Bharada E Jadi Tersangka, Pengamat: Siapa yang Menyuruh?
Bharada E Langsung Ditahan