Polisi Tembak Polisi

Penjelasan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menjerat Bharada E, Pengacara Brigadir J Bersuara

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal itu disangkakan atas kasus kematian Brigadir J

Editor: khairunnisa
kolase TribunnewsBogor
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terkait kasus Brigadir J. Simak penjelasan detail tentang pasal tersebut hingga vonis dan ancaman hukuman 

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Sebelumnya, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Brigadir J disebut meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Namun, kematian Brigadir J dinilai banyak kejanggalan hingga keluarga meminta jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Sorotan, Timsus Polri Beri Penjelasan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved