Polisi Tembak Polisi
Penjelasan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menjerat Bharada E, Pengacara Brigadir J Bersuara
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal itu disangkakan atas kasus kematian Brigadir J
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Sebelumnya, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J disebut meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Namun, kematian Brigadir J dinilai banyak kejanggalan hingga keluarga meminta jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Sorotan, Timsus Polri Beri Penjelasan