Pelaku Narkoba Ditangkap BNN
Lagi Nyantai dan Dengar Musik di Cafe, Pria di Bogor Mendadak Panik Didatangi Sosok Tak Dikenal
Kuli bangunan cuma kedok semata. Seorang pemuda di Ciseeng Kabupaten Bogor mengedarkan ganja lewat jasa ekspedisi.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria di Bogor berinisial DS (32) tak pernah menyangka jika waktu santainya berujung petaka.
Alunan musik yang terpancar dari smartphonenya seketika berubah menjadi nada yang tak indah didengar.
Tak hanya itu suasana cafe yang tadinya menyenangkan ikut berubah menjadi mencekam.
Ya, rupanya DS merupakan pengedar narkoba jenis ganja.
DS ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor.
Saat penangkapan, DS kedapatan membawa lima butir pil ekstasi.
"Pelaku pekerjaannya swasta, tempat tinggal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor," kata Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Kuli bangunan sekaligus pengedar narkoba
Sementara itu, BNN Kabupaten Bogor juga berhasil membongkar kedok seorang kuli bangtunan.
Kuli bangunan berinisial JS ditangkap petugas karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 2,68 Kg.
JS merupakan warga asal Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
"Tersangka ditangkap pada tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kepala BNN Kabupaten Bogor, AKBP Moh Syabli Noer dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Jasa Ekspedisi Jadi Sarana, Trik Kuli Bangunan di Ciseeng Bogor Terbaca BNN, Ganja 2,68 Kg Diamankan
Dikirim lewat jasa ekspedisi
Saat beraksi, JS menggunakan sarana jasa ekspedisi pengiriman barang.
Modus JS dibongkar melalui metode controlled delivery yang dilakukan BNN.
Controlled delivery ini merupakan metode penyelidikan penyerahan di bawah pengawasan pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
"Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkusan paket ganja kering seberat 2,68 Kg," kata AKBP Moh Syabli Noer.
Sementara pengembangan masih dilakukan atas penangkapan Tersangka JS kuli bangunan ini untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.
 
"Masih dalam proses penyidikan," ungkap AKBP Moh Syabli Noer.
Diketahui, Tersangka JS alias AJ ini merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Bogor di berbagai tempat berbeda selama Januari - Juli 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS - Belasan Pelaku Narkoba Diciduk Badan Narkotika Nasional Bogor, 11 Kg Ganja Disita
Berkas kasus lengkap
Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022) menjelaskan, dari 11 tersangka beberapa kasus sudah tahap P21 atau lengkap.
"Beberapa kasus lainnya masih dalam proses," ujar AKBP Syabli Noer kepada wartawan.
AKBP Syabli Noer menjelaskan, barang bukti yang disita BNNK ini diantaranya 11,460 kg ganja kering dengan nilai sekitar Rp 50 juta, 28,71 gram sabu dengan nilai Rp 43 juta, obat-obatan keras senilai Rp 5,5 juta
Syabli Noer menjelaskan bahwa pihaknya punya dua pendekatan terkait penanganan narkoba ini yakni untuk pengguna dan jaringan peredaran gelap narkoba.
Sedangkan untuk pelaku pengedar narkoba ditindak dengan Undang Undang yang berlaku.
Baca juga: Takut Pelegalan Ganja Dijadikan Akal-akalan, Ketua MUI Kabupaten Bogor Minta Hal Ini
"Sementara untuk pengguna narkoba, kita berupaya untuk menyadarkan yang bersangkutan mau direhabilitasi sampai sembuh karena biaya rehabilitasi gratis ditanggung negara," ungkapnya.
Adapun total barang bukti yang disita dari 11 tersangka ini antara lain 11,46 Kg ganja senilai Rp 50 juta, 28,71 gram sabu senilai Rp 43 juta dan 5 butir MDMA (ekstasi/inex) senilai Rp 2,5 juta.
Para tersangka dikenakan pasal 112 (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan dena minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar.
Kemudian Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 Miliar.(*)
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											