Polisi Tembak Polisi
Bakal Buka Tabir Gelap Kasus Brigadir J, Bharada E Dijanjikan 'Hadiah' Jika Berani Ungkap Fakta
Jika Bharada E berhasil mengungkap fakta dibalik tewasnya Brigadir J, LPSK menjanjikannya hadiah berupa ganjaran masa tahanan.
Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Curiga 25 Polisi dan Ferdy Sambo Sekongkol Tutupi Kematian Brigadir J, Kamaruddin : Jahat Itu !
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjaran untuk Bharada E Jika Blak-blakan Ungkap Peristiwa Tewasnya Brigadir J