Polisi Tembak Polisi
Diteror Buntut Pengakuan Bharada E, Deolipa Yumara Murka Ngadu ke Jokowi : Keselamatan Kami Terancam
Teror-teror tersebut adalah mendesak agar Deolipa Yumara ini mencabut perkara hingga cabut kuasa terhadap Bharada E.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
"Namanya berperkara kan ada juga yang suka dan enggak suka. 'Woy jangan begitu, jangan begini, gua cabut, tolong ini,' ah gitu. ya kita bernegara nih.
Ini saya pengacara merah putih lho, bukan pengacara institusi atau pengacara pusat. Saya pengacara merah putih untuk kepentingan bendera merah putih," tegasnya.
Meski begitu, Deolipa Yumara menegaskan tidak akan mundur jadi kuasa hukum Bharada E.
Ia mengaku akan terus maju mengungkap kasus kematian Brigadir J dan mengungkap keadilan untuk kliennya, Bharada E.
"Jadi jangan diganggu lah ketika sudah ada kuasa ke kami, kami sudah bicara panjang tiba-tiba mau dihentikan, ya enggak bisa lah. Ini saya buka saja lah," ujarnnya.
Jika teror tersebut masih mengancamnya, Deolipa Yumara tak segan mengadu kepada presiden Jokowi hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Ragu Brigadir RR Otak Pembunuhan Brigadir J, Susno Duadji Bereaksi: Ngapain Dia Ngebunuh Temannya?
Menurut Deolipa Yumara, saat ini keselamatanya dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E terancam.
Maka dari itu, Deolipa Yumara pun minta perlindungan pada Jokowi.
"Harapan saya ada Pak Mahfud MD, ada Pak Presiden Jokowi, ya tolong lah kami juga diperhatikan. Bukan perhatikan keuangannya, kami sudah banyak duit, tapi perhatikanlah keselamatan saya juga."
"Kalau kemudian saya dihantam-hantam ya saya enggak terima juga. Kami pengacara punya harga diri, punya jiwa korsa, ya korsa pada negara," pungkasnya.
Deolipa Yumara Ditunjuk Bareskrim Polri Jadi Pengacara Bharada E
Bareskrim Polri telah menunjuk pengacara baru bagi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pengacara baru Bharada E itu bernama Deolipa Yumara, yang identik dengan rambut gondrongnya.
Hal ini pertama kali diumumkan oleh Deolipa Yumara saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara-pengacara-Bharada-E-dapat-teror-didesak-mundur-jadi-kuasa-hukum-ngadu-ke-Jokowi.jpg)