Polisi Tembak Polisi
Diteror Buntut Pengakuan Bharada E, Deolipa Yumara Murka Ngadu ke Jokowi : Keselamatan Kami Terancam
Teror-teror tersebut adalah mendesak agar Deolipa Yumara ini mencabut perkara hingga cabut kuasa terhadap Bharada E.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Sebagai informasi, Deolipa Yumara merupakan pengacara yang menggantikan kuasa hukum Bharada E sebelumnya yaitu Anderas Nahot Silitonga dan tim.
Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga dan tim hukumnya dilakukan setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang.
Hanya saja Andreas Nahot Silitonga tidak mengatakan alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara Bharada E.
Bharada E Ajukan Justice Collaborator
Tim penasihat hukum Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022) siang.
Penasihat hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kedatangan timnya tersebut untuk mengajukan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya dalam sangkaan Pasal ditetapkan Bareskrim Polri, Bharada E tidak hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan Pidana.
Artinya terdapat pelaku lain, sehingga mengajukan justice collaborator atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.
"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang. Ini persoalan membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya," kata Deolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022), dikutip dari TribunJakarta.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara-pengacara-Bharada-E-dapat-teror-didesak-mundur-jadi-kuasa-hukum-ngadu-ke-Jokowi.jpg)