Viral di Medsos

Awal Mula Kasus Petugas PPSU Tendang dan Tabrak Wanita di Pinggir Jalan, Ternyata Bukan KDRT

Petugas PPSU berinisial Z kepergok melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, EL, yang tak lain merupakan kekasihnya.

Editor: khairunnisa
Tangkapan layar video/istimewa
Oknum petugas PPSU menganiaya perempuan dengan memukul dan menabrak korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) 

"Kejadian menurut PPSU perempuan, itu sekitar pukul 12.30 WIB," kata Firdaus Aulawy.

Baca juga: Penampilan Arzum Bule Austria Istri Petugas PPSU Disorot, Tak Gengsi ke Warung Pakai Sendal Jepit

Karena cemburu

Firdaus Aulawy mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan kepada EL setelah video penganiayaan yang dialaminya beredar di media sosial.

Berdasarkan keterangan EL, penganiayaan terjadi karena Z cemburu.

"Menurut pengakuan perempuan (pacarnya) cemburu," kata Firdaus Aulawy.

Akibat rasa cemburu itu menjadi pemicu Z menganiaya dengan menendang dan menabrakkan EL.

Meski mendapat perlakuan kasar, EL mengaku tidak mengalami luka-luka.

Ia tetap bekerja seperti biasanya di kawasan Kemang Dalam VI.

"Pengakuannya, dia baik-baik saja baik secara fisik dan mental. Dia tetap bekerja setelah ikut apel dan kembali melakukan tugas di sekitar tempat itu," kata Firdaus Aulawy.

Oknum petugas PPSU menganiaya perempuan dengan memukul dan menabrak korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022)
Oknum petugas PPSU menganiaya perempuan dengan memukul dan menabrak korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) (Tangkapan layar video/istimewa)

Pelaku ditangkap

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap El telah ditangkap.

Penangkapan pelaku tak jauh dari tempat kejadian yakni di Jalan Kemang Dalam VI, Selasa.

"Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Budi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petugas PPSU itu dilanjutkan secara hukum.

Pelaku dipersangkakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.

Baca juga: Cium Tangan Istri Dicuekin, Nasib Petugas PPSU Diujung Tanduk Setelah Berbohong Dirampok Begal

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved