Polisi Tembak Polisi

Dijerat Pasal Berlapis, Peran 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J Terkuak, Ferdy Sambo Lakukan Ini

Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijerat pasal berlapis, terungkap peran masing-masing-masing.

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase TribunnewsBogor.com
Almarhum Brigadir J (kiri), tersangka Bharada E, Brigadir RR dan Irjen Ferdy Sambo. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keterangan pers Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam, Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56.

Irjen Ferdy Sambo diduga ikut memerintahkan Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.

"Kami tetapkan 3 tersangka E, RR dan KM, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Senjata yang digunakan menembak adalah milik Brigadir RR.

"Setiap tersangka memiliki peran masing-masing," kata Jenderal Pol Listyo Sigit.

Baca juga: Pantas Jokowi Geram, Ternyata Ini Perlakuan Sadis yang Dialami Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan Timsus terhadap sejumlah tersangka dan saksi tidak ada tembak menembak seperti yang diinformasikan sebelumnya.

"Sekali lagi, tidak ada tembak menembak di rumah Irjen FS (Ferdy Sambo) seperti yang disampaikan sebelumnya," ujar Kapolri.

Apa Peran Para Tersangka?

Sementara itu, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, ke empat tersangka dijerat pasal berlapis.

Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Komjen Agus Andrianto mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Baca juga: Ikut Geledah Rumah Ferdy Sambo, Pak RT Kaget Pandangi Foto Brigadir J Dipajang : Saya Heran

Kemudian Bripka RR dan tersangka KM berperan membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan Brigadir J.

"Sementara Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J," kata Komjen Agus Andrianto.

Ferdy Sambo habisi Brigadir J berkaitan hal dewasa, karena pelecehan pada Putri Candrawathi? ini kata pengacara
Ferdy Sambo habisi Brigadir J diduga berkaitan hal dewasa. Terungkap peran para tersangka. (kolase TribunnewsBogor/ist)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved